Makassar,Trotoar.id – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Makassar terus menggenjot pemeriksaan saksi–saksi dalam mengungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk sewa menyewa lapak terhadap pedagang kaki lima (PK-5) di kawasan kuliner Kanre Rong, Karebosi.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk mengekspose calon tersangka masih dilakukan pengumpulan bukti-bukti.
“Sudah 20 orang saksi diperiksa di Pidsus. Kalau (tindakan) melawan hukumnya ada. Orang (calon tersangka) sudah ada, targetnya sudah ada. Nilai (nominal pungli ke PK-5) sudah ada kita kumpulkan sebagian, tapi kita masih mencari karena ada kemungkinan nilai itu bertambah, ” kata Ardiansyah, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga :
Menurut Ardiansyah, sejumlah bukti bahwa adanya pungli terhadap PK-5 di Kanre Rong telah dikantongi, mulai bukti transfer ke rekening pihak pengelola hingga kwitansi pembayaran.
“Ada bukti transfer uang yang masuk, ada nota pembayaran. Dan sudah dijadikan itu barang bukti dan alat bukti. Tentunya tidak akan ditingkatkan ke Pidsus kalau tidak ada unsur melawan hukum. Unsur melawan hukum itu sudah ada,” jelas Ardiansyah.
Hanya saja sejauh ini, kata Ardiansyah, kendala penyidik dalam melakukan pengembangan kasus tersebut dikarenakan para saksi berhalangan hadir memenuhi pemanggilan untuk memberikan keterangan.
“Kita sudah periksa di Pidsus dan sementara berlangsung, ada beberapa saksi sudah dipanggil tapi belum datang. Tapi kami akan lakukan upaya-upaya yang sudah menjadi prosedur pemanggilan. Kalau tidak mau datang, yah mau tidak mau harus ada upaya (penjemputan paksa),” ungkapnya.
Modus Pungli
Sebelumnya salah seorang pedagang berinisial Y, yang lama berjualan di kawasan kuliner Kanre Rong, mengaku menyewa lapak dengan harga Rp8 Juta. YL menyebutkan bahwa dirinya menyewa lapak dari pihak pengelola bernama Muhammad Said.
“Saya tanya langsung ke pengelola bagaimana untuk menyewa kios di sini, pengelola sebutkan kios yang menghadap keluar itu Rp700 ribu dan yang menghadap kedalam itu Rp500 ribu per bulan,” kata Y belum lama ini.
Setelah itu, pengelola menunjukkan salah satu lapak kepada Y. Pihak pengelola kemudian menyebutkan bahwa lapak tersebut hanya bisa disewa per tahun. “Awalnya dikasih Rp8,4 juta per tahun, katanya sekarang tidak ada lagi lapak yang di kontrakan perbulan. Terus ditawar Rp7 juta, tapi katanya tidak bisa karena sudah banyak orang yang mau ini tempat, tapi dealnya itu Rp8 juta,” ungkap Y.
Setelah kesepakatan terbangun untuk membayar Rp8 juta sewa lapak dengan luas 2×2 meter itu, pun langsung memberikan uang tunai tersebut kepada Muhammad Said. Kala itu, Y sempat meminta tanda bukti penyewaan lapak kepada Muhammad Said, namun saat itu Muhammad Said mengatakan bahwa akan menyerahkan buktinya pada keesokan harinya.
“Saya langsung bayar ke Pak Said. Saya kasih uang Rp8 juta langsung dan besoknya itu saya diberikan kuitansi. Yang bertanda tangan di kuitansi itu bukan Pak Said, tapi atas nama NR,” aku YL.
Belakangan terungkap, ternyata lapak yang disewa oleh Y bukanlah milik pengelola kawasan kuliner Kanre Rong, melainkan milik seorang pedangang kaki lima yang pada Januari 2019 direlokasi ke kawasan kuliner itu. “Setelah beberapa hari berjualan saya baru tahu kalau ada pemilik pertamanya ini kios atas nama NR,” beber Y.
Lapak Gratis
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar, Evi Aprialty mengatakan jumlah lapak di Kanre Rong saat ini berkisar 220 unit, dan diperuntukkan secara gratis bagi pedagang yang direlokasi dari pinggir jalan.
“Untuk pemungutan biaya tidak ada, karena belum ada retribusi di Kanre Rong, kecuali parkir. Sesuai isi Perda-nya itu gratis,” jelas Evi via telpon belum lama ini.
Ia mengatakan, adanya sewa-menyewa lapak itu dilakukan oleh pengguna lapak yang pertama atau orang yang namanya masuk dalam daftar waktu penyerahan lapak pertama yang direlokasi dari tiga Kecamatan.
“Mereka sudah lakukan sejak tahun 2019, sebelum saya kembali ke Dinas Koperasi. Nah inilah sehingga saya lakukan penertiban,” terang Evi.
Ia sempat menanyakan kepada pengguna pertama lapak, mengapa sampai ia tidak menggunakan lapaknya.
“Alasannya mereka tidak punya biaya untuk jualan,” ucap Evi.
Mengenai jika nantinya ditemukan bahwa pengelola yang justru menyewakan lapak di Kanre Rong, Evi dengan tegas katakan itu pelanggaran dan dirinya siap melaporkan langsung hal itu ke aparat penegak hukum untuk diproses karena telah bertentangan dengan Perda yang ada.
“Jadi pengelola dalam hal ini UPTD harusnya tidak ikut campur tangan soal itu. Kecuali teruntuk pemanfaatan lapak diantaranya mengatur tentang makanan jenis apa yang hendak dijual di lapak tersebut,” tegas Evi kala itu.(*/Rin)




Komentar