TROTOAR.ID, Makassar – Vaksin covid-19 jenia Sinovac beberapa hari lalu telah mendarat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian diumumkan oleh pemerintah bahwa yang akan disuntik vaksin lebih dulu ada tenaga kesehatan (Nakes).
Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir. Bahwa terkhusus di Kota Makassar sesuai himbauan pemerintah, Nakes didahulukan untuk divaksin.
Tetapi muncul pertanyaan, apakah semua elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan disuntik vaksin setelah tahapan Nakes selesai vaksinasi jenis Sinovac.
Baca Juga :
“Atas nama kesehatan dan keselamatan jiwa sebaiknya semua harus divaksin,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Makassar ini, menanggapi.
Ia membenarkan pula, supaya masyarakat lebih percaya bahwa vaksin ini betul-betul bisa digunakan oleh masyarakat luas.
“Tapi tentunya harus bertahap dengan mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah pusat. Persoalan siapa yang akan divaksin duluan, kita serahkan sepenuhnya kepada aturan dan arahan Dinas Kesehatan,” kata Anggota Dewan yang merupakan Ketua Komisi D ini kepada Trotoar. Kamis (7/1).
Tetapi tentunya ada penggolongan tersendiri yang tidak bisa divaksin, kata Wahab Tahir.
Berikut golongan yang tidak bisa divaksin covid-19 produksi Sinovac:
Pernah terkonfirmasi menderita covid-19
Ibu hamil dan menyusui
Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
Penderita penyakit jantung
Penderita penyakit autoimun (Lupus, sjogren, vasculitis)
Penderita penyakit ginjal
Penderita rematik autoimun
Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
Penderita penyakit hipertiroid
Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
Penderita gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
Penderita penyakit diabetes melitus
Penderita HIV
Penderita penyakit paru (Asma, tuberkulosis).
14 poin di atas merupakan rincian resmi Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: 02.02/1/4/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
“Seperti ini SOP (Standar Operasional Prosedur) orang yg akan divaksinasi,” terang Wahab Tahir.



Komentar