TROTOAR.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan Pasangan Adnan Purichta Ichsan–Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio sebagai pemenang Pilkada, yang berlangsung di Hotel Gammara, Makassar, Jumat (22/1/2021).
Paslon Adnan-Kio ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 91,22 persen dari total suara yang sah.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis mengatakan, penetapan dilakukan setelah menerima pemberitahuan dari Mahkama Konstitusi bahwa tidak ada gugatan sengketa Pilkada Gowa 2020.
Baca Juga :
“Sesuai aturan, tidak ada gugatan maka penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah pemberitahuan dari MK. Surat MK diterima dua hari lalu,” kata Muchtar.
Dalam sambutannya, Adnan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas suasana kondusif selama tahapan pilkada.
Menurutnya, ini adalah sejarah yang telah diukir bersama, bukan hanya. Termasuk KPU sebagai penyelenggara pun mengukir sejarah yang sangat baik.
“Kalau kami raih suara 91,2 persen, kita juga masuk salah satu kabupaten dengan partisipasi tertinggi di Sulsel dan di Indonesia, yakni 78,2 persen melebihi target nasional 77 persen,” katanya.
“Ini jadi kebanggaan kita semua karena di tengah pandemi dimana orang takut berinteraksi, saat pemilihan semua berbondong-bondong datang memilih. Kalau selama ini partisipasi pemilih calon tunggal tidak pernah di atas 60 persen. Kini kita melewati dan itu berkat kerja keras KPU,” bebernya. (*)




Komentar