TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar William Laurin.
Peralihan status dari Perusahaan Daerah (PD) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir nantinya akan dapat mengelola perparkiran di area swalayan, hotel, dan mal.
Langkah tersebut nantinya akan menjadi salah satu ruang pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah.
Baca Juga :
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, William Laurin menyatakan perubahan status PD Parkir akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.
“Perubahan status ini nantinya akan bisa memberikan dampak positif bagi keuangan daerah, ” Kata William Laurin
William menyebutkan Perda perubahan tersebut nantinya juga membuka lapangan kerja yang besar bagi masyarakat dimana PD Parkir nantinya serta akan mampu menekan kebocoran PAD
“Dengan kondisi normal itu bisa masuk Rp30 miliar sampai Rp40 miliar PAD kita,” kata William, Rabu, 17 Februari 2021.
Dijelaskan jika saat ini, pengelolaan parkir di malam dan Hotel dikelola oleh pihak swasta, dimana pendapatan di injek tersebut cukup besar
Pasalnya, saat ini setoran retribusi parkir dari mal dan hotel yang dikelola swasta hanya menyetor 30 persen hasil parkir ke pemerintah kota. Hanya saja, upaya tersebut dianggap sangat rawan.
“Kita tidak menuduh ini, siapa tahu bisa lebih yang dia dapat (tak sesuai setoran). Artinya ini paling bagus jalannya dia (Perusda) yang kelola,” kata William.
“Nanti tanggal 22 rencana kami akan asistensi di provinsi dan bisa kita jadwalkan untuk paripurna,” bebernya.
Baca Juga: Danny Pomanto Gagalkan Pengalihan Status Jalan Metro Tanjung Bunga Jadi.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya Ilham Syah Gaffar menyambut baik rencana tersebut. Sebab, kata dia, hal ini akan membantu pihaknya untuk bisa berkembang lebih jauh.
“Kita semakin baik artinya orientasinya kita penataan dan pengendalian parkir. Begitu jadi Perumda kita akan utamakan pelayanan dan pendapatan,” kata Irham.
Masuknya PD Parkir dalam lingkungan baru, seperti swalayan, hotel dan mal melalui Peraturan Daerah (Perda) dinilai membawa angin segar.
“Hotel mudah-mudahan bisa kita kelola, kan kemarin kapasitasnya kita agak sempit. Di Perumda itu bisa lebih bagus lagi setorannya, kita bisa kerjasama mall, hotel dan alfamart,” tutupnya.



Komentar