TROTOAR.ID – Komisi B DPRD Makassar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mediasi Perusahaan Asuransi dengan PDAM Kota Makassar membahas tuntutan pembayaran dana asuransi pensiun bagi puluhan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Rabu (17/02/2021) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar William didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile. Hadir pula Anggota Komisi B lainnya, Andi Hadi Ibrahim, Hj. Andi Astiah, Hasanuddin Leo, Mario David, Hj. Nurul Hidayat, Mario David, dan Hj. Muliati.
Tuntutan Mantan karyawan PDAM ini berkaitan dengan asuransi yang telah bekerjasama PT. Bumiputera Cabang Makassar. Diketahui, asuransi yang dibayarkan selama karyawan tersebut bekerja tidak diterima manfaat berupa pesangon ataupun dana pensiunan.
Baca Juga :
Direktur Keuangan PDAM Makassar H. Asdar Ali mengatakan, hal ini dikarenakan pihak PDAM telah menghentikan kerjasama dengan PT. Bumiputera Cabang Makassar sejak tahun 2018.
Hal itu berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang merupakan temuan dikarenakan adanya pembayaran premi PDAM secara ganda pada perusahaan yang berbeda.
“Kami mengharapkan itikad baik dari PT. Bumiputera untuk menyelesaikan hak-hak karyawan kami yang telah membayar premi selama mereka bekerja. Jangan hanya karena sudah diputus kerjasamanya, lantas mereka melupakan kewajibannya,” pungkas Asdar Ali.
Ketua Komisi B DPRD Makassar William menyampaikan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga menemukan titik terang di berbagai pihak.
Ia menambahkan, rapat ini memutuskan untuk memberi kesempatan kepada PT. Bumiputera untuk selanjutnya melakukan rapat internal untuk menyelesaikan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kami selaku wakil rakyat akan mengawal persoalan ini, untuk itu kami berikan kesempatan bagi PT. Bumiputera supaya menemukan titik terang menyelesaikan hak pensiunan yang telah membayar premi. Kami tunggu di tanggal 25 Februari nanti keputusan dari perusahaan asuransi ini,” tegas Legislator PDIP itu.
Ditanggapi juga oleh Nurul Hidayat yang juga dari komisi B DPRD Kota Makassar. Ia mendesak PT. Bumiputera agar melakukan inisiasi secepatnya terkait persoalan ini.
“Harus ada inisiasi secepatnya dari Bumi Putera untuk membayarkan dana pensiunan PDAM. Kasihan uang gaji mereka yang terpotong selama 30 tahun tak dinikmati bersama keluarganya,” teganya.
Menurutnya semua persoalan ini harus diselesaikan secepatnya apalagi PT Bumiputera adalah Badan Usaha Milik Negara.
“Saya berpikir bumiputera bertanggung jawab atas semua kejadian ini. Mereka kan BUMN jadi ini juga tanggung jawab pemerintah,” ungkapnya..




Komentar