TROTOAR.id—Snack Video merupakan aplikasi yang sedang ramai dibahas, menawarkan pendapatan dengan menonton video konten.
Aplikasi ini berasal dari Beijing, China, di bawah perusahaan bernama Kuaishou Technology dengan didukung oleh raksasa Tencent Holding sebagai investor.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, menyebut snack video itu ilegal.
Baca Juga :
“Snack Video telah dibahas dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI) tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game,” kata Fredly, Senin (22/2/2021).
OJK Sultra menghimbau agar masyarakat jeli memilih entitas investasi selalu memperhatikan 2L (Legal dan Logis). Legalitas yaitu izin dari otoritas terkait, dan dari sisi Logis terkait kewajaran bisnis dan imbal hasil.
“Kalau sudah dinyatakan SWI sebagai entitas ilegal, sebaiknya menghentikan segala investasi yang dilakukan karena berpotensi merugikan di masa depan,” pungkasnya.
Tercatat di Google Play Store, aplikasi Snack Video sudah diunduh lebih dari 100 juta kali sejak pertama kali meluncur pada 7 Agustus 2019. Untuk segi konten video, snack video membatasi rekaman dengan durasi 57 detik.
Sebelumnya OJK juga telah menetapkan Vtube dan TikTok Cash sebagai entitas ilegal. (**)



Komentar