TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah dan Dollar Amerika dan Singapura, dari sejumlah titik penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pasca Nurdin Abdullah terjaring OTT
Setelah di hitung jumlah uang yang disita KPK saat penggeledahan jumlahnya cukup bombastis, hingga nilainya hampir sama dengan nilai uang yang diamankan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan Pada Sabtu dini hari 28 Februari 2021
“Setelah di tiung jumlah uang tunai yang diamankan di kediaman Pribadi dan dinas Nurdin Abdullah an beberapa lokasi yang digeledah, Penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp1,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura,” Kata pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga :
Ali Fikri menjelaskan Uang yang ditemukan kemudian akan di faktualisasi apakah uang yang ditemukan di sejumlah titik merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat Sekretaris dinas PUTR Provinsi Sulsel
Diketahui beberapa hari terakhir sejumlah Penyidik KPK melakukan penggeledahan, di empat lokasi yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.
Dalam kasus suap dan gratifikasi yang disangkakan KPK kepada Nurdin Abdullah, dari proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBD dan dikerjakan oleh Pihak Swasta yang juga ikut sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi
Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga telah menerima uang dari pihak kontraktor sebesar Rp5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap di disangkakan melanggar telah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Komentar