Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan NA Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi

Suriadi
Suriadi

Jumat, 12 Maret 2021 18:48

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Nurdin Abdullah dalam kasus Suap dan Gratifikasi terhadap seolah proyek infrastruktur di Sulsel 

Hingga KPK memanggil dan memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang juga merupakan pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan, jika tujuh pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi dimintai keterangan perihal kasus yang melilit Nurdin Abdullah Gubernur Non Aktif 

“Ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah semua merupakan Pejabat ASN lingkup Pemprov Sumsel, ” Jelasnya Ali Fikri 

Baca Juga  NA Terbitkan SE Tentang Pelaksanaan Libur Tahun Baru 2021

Adapun 7 orang yang dipanggil adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah.

Namun Ali tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut, yang intinya terkait dengan kasus yang menjeratnya dalam kasus Suap dan Gratifikasi 

Diketahui KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp5. 4 miliar  setelah KPK menangkap Tangan Nurdin Abdullah di rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada 28 Februari 20201 

Baca Juga  TNI Kirim 600 Pasukan Tambahan Kejar Pimpinan dan Pasukan KKB OPM

Pada kasus tersebut KPK menemukan barang bukti hasil suap berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dari Tangan Edy Rahmat melalui  pengusaha Agung Sucipto

Kemudian KPK kembali menemukan uang  Rp1. 4 miliar dan 10 Ribu Dollar Amerika dan 190 Ribu Uang Dollar Singapura di rumah dinas dan rumah pribadi Nurdin Abdullah 

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Anak Gorok Leher Ibu Kandung

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...
Parlemen27 Oktober 2026 00:46
Pansus DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
7 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong pengu...
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...