KLHK RI Diminta Audit Izin Pengangkutan Limbah B3 PT Mitra Hijau

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 01 Mei 2021 22:24

Limbah B3 (Ilustrasi).
Limbah B3 (Ilustrasi).

TROTOAR.id – PT. Mitra Hijau yang merupakan salah satu perusahaan transporter/jasa pengangkut Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (LB3) yang disinyalir atau diduga telah menyalahi standar, operasional, prosedur (SOP) dan mekanisme jasa pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya (LB3) dalam pelaksanaan di lapangan khususnya dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan penghasil LB3 yang apabila tidak terkelola dengan baik memiliki potensi besar memunculkan buruknya manajemen pengelolaan LB3 hingga pencemaran lingkungan, Sabtu (1/5/2021). 

LB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun bahwa Pengelolaan limbah B3 harus dilengkapi dengan SOP dan dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan mulai dari hilir hingga ke hulu proses pada manajemen pengelolaan limbah B3

Koordinator Aliansi Pejuang LHK Sulawesi Selatan yang juga merupakan Paralegal Gakkum KLHK, Rahmat menjelaskan bahwa ada dugaan bahwa PT. Mitra Hijau yang merupakan salah satu transporter/jasa pengangkutan limbah B3 telah melakukan beberapa hal yang telah menyalahi prosedur.

“PT. Mitra Hijau disinyalir dan diduga telah melanggar SOP terkait pelaksanaan dan mekanisme pengangkutan LB3 diantaranya adalah PT. Mitra Hijau setelah bekerja sama dengan beberapa fasyankes telah melalaikan tugasnya sebagai pengangkut, sehingga menyebabkan LB3 di fasyankes menumpuk dalam waktu yang relativ lama. LB3 yang seharusnya diangkut berdasarkan jenis dan waktu lama penyimpanan sehingga tidak menimbulkan potensi pencemar kepada lingkungan, petugas kesehatan, dan masyarakat sekitar,” tuturnya, Sabtu (1/5/2021). 

Selain itu, kata dia, pengangkutan yang dilakukan oleh PT. Mitra Hijau diduga dikirim ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan, sehingga dokumen LB3 lembar ketujuh biasanya mengalami keterlambatan sampai kepada penghasil limbah dan seringkali menjadi temuan ketika pelaksanaan audit Fasyankes. 

“Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa sudah ada pengolah dan pemusnah limbah B3 di sulawesi selatan,” ujarnya.

Berdasarkan uraian dan dugaan diatas Aliansi Pejuang LHK Sulsel mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengaudit izin jasa pengangkutan LB3 dan melakukan evaluasi kepada perusahaan tersebut. 

“Oleh karena kami mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan audit dan evaluasi kepada PT. Mitra Hijau berdasarkan dugaan diatas. Hal itu jelas pengelolaan limbah merupakan hal yang serius yang tidak dapat dikesampingkan, mengingat dampaknya terhadap keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta sanksi hukumnya. Kami menekankan juga bahwa hal ini harus segera dilakukan sehingga potensi pencemaran lingkungan yang dapat menggangu dapat kita cegah. Sehingga pelaku pelanggaran aturan terkait pengelolaan LB3 harus diselesaikan secara tegas sesuai dengan aturan, hukum serta ketetuan yang berlaku.” terang Rahmat. (Rls/Trotoar)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...