TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang lebaran sejumlah pusat perbelanjaan di kota Makassar diserbu warga untuk memenuhi kebutuhan lebaran 1442 Hijriah.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencari rezeki, dengan menjadi juru parkir liar, yang meresahkan selama ini meresahkan masyarakat
Bahkan juru parkir liar itu join terkadang meminta biaya parkir di luar dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah, parahnya lagi pemerintah saat ini terkesan tutup. Mata akan kondisi tersebut.
Baca Juga :
Nanti pemerintah bertindak setelah ada peristiwa, pemerintah pin baru akan bertindak setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Jukir liar di jalan Boulevard di belakang Mal Panakkukang Makassar terhadap warga
Melihat situasi seperti itu, direktur PD Parkir Makassar Raya Irham Gaffar mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melayani jukir yang tidak dibekali identitas dan karcis serta meminta uang diatas aturan yang telah ditetapkan
“Di Boulevard sekarang sistemnya parkir elektronik jadi kalau ada jukir yang minta uang cash di atas aturan yang ditetapkan mohon tidak dilayani, ” Kata Irham Gaffar
Irham juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Aparat kepolisian dan TNI untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar yang selama ini meresahkan masyarakat
Karena disebutkan jukir liar tampan identitas resmi tersebut merupakan oknum yang mencari keuntungan.
Belum lama ini sejumlah tukang parkir liar diamankan aparat kepolisian lantaran menagih biaya parkir lantaran meminta biaya parkir Rp10.000 hingga Rp 20.000 kepada setiap kendaraan
Parahnya lagi uang parkir yang dipungut dari masyarakat dijelaskannya tidak disetor ke PD Parkir yang bisa menjadi pendapatan daerah
“Mereka jukir musiman, dan apa yang mereka dapat tidak disetorkan ke kas daerah melalui Kami PD, Parkir sehingga jelas ini merugikan pemerintah daerah,” Ungkapnya
Soal adanya jukir yang melakukan penganiayaan dia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, sebab apa yang dilakukan jukir liar tersebut sudah menjadi Rama kepolisian karena telah melakukan tindak pidana.
“Itu sudah jadi rana kepolisian, sebab siapapun yang melakukan pidana menjadi kewenangan kepolisian, dan kami sebagai instansi pengelola parkir di Makassar akan mensupport aparat kepolisian yang memberikan tindakan tegas kepada jukir liar maupun resmi yang melanggar UU, ” Katanya



Komentar