PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Agung Sucipto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 18 Mei 2021 16:06

PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Agung Sucipto

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar menggelar Sidang perdana terhadap Agung Sucipto terdakwa pemberi suap Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah, Selasa 18 Mei 2021.

Sidang di poin langsung oleh Hakim ketua Ibrahim Palino dan dua hakim anggota, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janwar Dwi Nugroho, Yoyo Jufiter Haidi, menyebutkan terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, karena telah melakukan tindak pidana penyuapan 

“Terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata M Asri kepada usai sidang.

Dalam sidang, Agung Sucipto disebut memberikan sejumlah uang kepada Nurdin sebanyak dua kali dalam rentang Waktu 2019 hingga februari 2021. 

Penyerahan uang suap pertama di lakukan di kediaman Nurdin Abdullah, dimana Agung Sucipto menyerahkan uang sebanyak 150 ribu Dollar Singapura dan kedua sebanyak Rp2 Miliar yang ditemukan dalam Operasi tangkap Tangan 

Untuk buang suap tahap kedua, Agung menyerahkan buang tersebut kepada Edy Sekretaris Dinas PUTRI Provinsi Sulsel Yang juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap Nurdin Abdullah

Pemberian Uang tersebut sebagai pelicin untuk mendapatkan pengerjaan proyek  pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.

“Kakan buktikan sekuat dakwaan dalam sidang kasus Agung Sucipto termasuk sumber uang dan aliran dana yang digunakan, ” Katanya  Asri.

Asri engatakan, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Edy disebut berperan penting sebagai perantara. 

“Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi,” lanjutnya.

Sidang kemudian akan dilanjutkan pada 27 Mei mendatang, dengan agenda dengan pemeriksaan saksi–saksi, lantaran Terdakwa dan pengacaranya menolak untuk agenda pembacaan Eksepsi 

“Kita tidak ajukan Eksepsi, karena kami dan kita ingin langsung ke pokok perkara dan pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai,” singkatnya.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 21:54
Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan ...
Metro07 Mei 2026 21:42
Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang...
Daerah07 Mei 2026 21:40
Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernik...
Politik07 Mei 2026 21:36
DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di tingkat wilayah Sulawesi Selatan...