PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Agung Sucipto

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 18 Mei 2021 16:06

PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Agung Sucipto

Trotoar.id, Makassar — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar menggelar Sidang perdana terhadap Agung Sucipto terdakwa pemberi suap Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah, Selasa 18 Mei 2021.

Sidang di poin langsung oleh Hakim ketua Ibrahim Palino dan dua hakim anggota, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janwar Dwi Nugroho, Yoyo Jufiter Haidi, menyebutkan terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, karena telah melakukan tindak pidana penyuapan 

“Terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata M Asri kepada usai sidang.

Dalam sidang, Agung Sucipto disebut memberikan sejumlah uang kepada Nurdin sebanyak dua kali dalam rentang Waktu 2019 hingga februari 2021. 

Penyerahan uang suap pertama di lakukan di kediaman Nurdin Abdullah, dimana Agung Sucipto menyerahkan uang sebanyak 150 ribu Dollar Singapura dan kedua sebanyak Rp2 Miliar yang ditemukan dalam Operasi tangkap Tangan 

Untuk buang suap tahap kedua, Agung menyerahkan buang tersebut kepada Edy Sekretaris Dinas PUTRI Provinsi Sulsel Yang juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap Nurdin Abdullah

Pemberian Uang tersebut sebagai pelicin untuk mendapatkan pengerjaan proyek  pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.

“Kakan buktikan sekuat dakwaan dalam sidang kasus Agung Sucipto termasuk sumber uang dan aliran dana yang digunakan, ” Katanya  Asri.

Asri engatakan, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Edy disebut berperan penting sebagai perantara. 

“Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi kemana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi,” lanjutnya.

Sidang kemudian akan dilanjutkan pada 27 Mei mendatang, dengan agenda dengan pemeriksaan saksi–saksi, lantaran Terdakwa dan pengacaranya menolak untuk agenda pembacaan Eksepsi 

“Kita tidak ajukan Eksepsi, karena kami dan kita ingin langsung ke pokok perkara dan pembuktian supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai,” singkatnya.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 September 2026 19:07
Tinjau Pembangunan Jalan Ujung Lamuru–Palattae, Warga Menangis di Hadapan Gubernur
Bone, Trotoar.id — Rasa haru Marlina, warga Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, yang tak menahan air mata saat menyapa Gubernur Sulawesi Selatan, A...
Metro07 September 2026 14:57
Wali Kota Makassar Buka Muscab HNSI: Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Reformasi Pasar Hasil Laut
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membenahi struktur ekonomi masyarak...
Metro07 September 2026 13:53
Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Baitul Aqsha, Tekankan Fungsi Peradaban dan Inklusivitas
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan Masjid Baitul Aqsha di Jalan K.H. Abdul Djabbar Ashiry, Kelurahan Pai, Keca...
Nasional06 September 2026 19:06
Di Balik Ramainya Pemburu Kursi Petugas Haji 2027
MAKASSAR — Menjadi petugas penyelenggara ibadah haji bukan lagi sekadar soal pengabdian. Di balik seragam petugas dan tugas mendampingi jemaah di Ta...