SK Eks Dirut PDAM Sinjai Antara Legal dan Ilegal, Dewan: Uji di PTUN

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 01 Juni 2021 00:46

Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu. (dokpri).
Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu. (dokpri).

TROTOAR.id, SINJAI – Menyoal legalitas Surat Keputusan (SK) Direktur PDAM periode 2018-2023 atas nama Suratman, cukup hangat akhir-akhir ini dibicarakan di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

Mengenai persoalan ini, sehingga diadakan Rapat dengar  Pendapat dengan menghadirkan berbagai pihak. Dalam pertemuan itu, muncul perbedaan pendapat antara Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Akbar dengan Kepala Inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri.

Andi Adeha secara terbuka menyebut SK Suratman tidak sesuai prosedur alias ilegal. Sementara, Akbar menyebut itu sudah legal atau sesuai dengan syarat-syarat yang ada.

Perbedaan pendapat ini melebar dalam RDP yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sinjai pada Senin, 31 Mei 2021.

Ditanggapi oleh Anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu bahwa jangan dibiarkan ini berlarut dan diperdebatkan. Ia menawarkan solusi kepada Kepala Inspektorat agar dibawa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara untuk menguji secara hukum keabsahan SK Suratman itu.

“Inspektorat harus menguji pendapatnya di PTUN yang menganggap tidak sah,” kata kata Alumni Universitas Hasanuddin ini, Senin, 31 Mei 2021, malam.

Wahyu menganggap ini urgen untuk diproses di PTUN demi mendapat kepastian hukum. “Menurut saya ini sangat penting untuk mengetahui legalitas hukum terkait SK Mantan Direktur PDAM. Jadi kita butuh kepastian hukum, karena kalau pernyataan inspektorat yang betul akan ada dampak hukum, dan kalau pernyataan Pak Sekda yang betul, seharusnya mantan dirut diberi jasa pengabdian sesuai apa yang diminta,” tutur politisi Partai Golkar ini.

Bagi Wahyu, terlepas adanya kepentingan besar di balik ini ataupun sengaja diributkan tetapi DPRD penting untuk menindaklanjuti aspirasi.

“Terlepas dari ada pihak yang sengaja diributin atau tidak, intinya kita di DPRD menerima segala bentuk aspirasi dari masyarakat dan menindaklanjuti,” kuncinya. (Isn/A)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...