TROTOAR.ID, MAKASSAR – Terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto kembali disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan dihadirkan tujuh orang saksi yakni Sri Syamsuddin (karyawan wiraswasta), Abdul Rahman (Direktur PT Purnama Karya), Irfandi, Hikmawati (ASN Dinsos Bantaeng), Megaputra, dan Edy Rahmat (Sekretaris PUTR Sulsel nonaktif).
Baca Juga :
Sebanyak enam saksi hadir di persidangan, kecuali Edy Rahmat yang mengikuti sidang secara virtual.
Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapas Klas IA Makassar, dengan didampingi tiga pengacara di PN Makassar.
Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Sidang dimulai sekitar pukul 10:30 Wita. Hakim Ibrahim Palino langsung menanyakan kesiapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut.
Agung Sucipto didakwa pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapisi atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Al)



Komentar