2 ASN Dinsos Bantaeng Diperiksa dalam Sidang Terdakwa Agung Sucipto

Suriadi
Suriadi

Kamis, 17 Juni 2021 13:19

Sembilan Saksi dihadirkan Dalam Sidang Mendengarkan keterangan Saksi Terhadap Terdakwa Agung Sucipto
Sembilan Saksi dihadirkan Dalam Sidang Mendengarkan keterangan Saksi Terhadap Terdakwa Agung Sucipto

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto kembali disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar.

Dengan dihadirkan tujuh orang saksi yakni Sri Syamsuddin (karyawan wiraswasta), Abdul Rahman (Direktur PT Purnama Karya), Irfandi, Hikmawati (ASN Dinsos Bantaeng), Megaputra, dan Edy Rahmat (Sekretaris PUTR Sulsel nonaktif).

Sebanyak enam saksi hadir di persidangan, kecuali Edy Rahmat yang mengikuti sidang secara virtual.

Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapas Klas IA Makassar, dengan didampingi tiga pengacara di PN Makassar.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Sidang dimulai sekitar pukul 10:30 Wita. Hakim Ibrahim Palino langsung menanyakan kesiapan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut.

Agung Sucipto didakwa pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Kemudian dilapisi atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Al)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...