PN Makassar Mulai Sidang NA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 22 Juli 2021 13:43

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Trotoar.id, Makassar — Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021

Sidang perdana Nurdin Abdullah menempati ruang siang Arifin Tumpa, bahkan sejumlah orang sudah terlihat memasuki ruang sidang

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sidang yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) dilakukan secara virtual, dengan terdakwa yang tetap berada di rumah tahanan KPK di jakarta

Selain Nurdin Abdullah Terdakwa Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PUTRI juga menjalani sidang bacaan dakwaan oleh JPU. 

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditangkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana Suap dan Gratifikasi yang dilakukan Agung Sucipto yang lebih awal menjadi milik sidang 

Agung sucipto saat telah memasuki sidang pembelaan atas tuntutan JPU yang meminta Agung Sucipto dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menuntut terdakwa Agung Sucipto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 5 ayat huruf A,” kata JPU, M Asri Irwan dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider penjara kurungan pengganti selama enam bulan,” lanjut M Asri Irwan membacakan tuntutan.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen02 Mei 2026 15:32
Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (...
Metro02 Mei 2026 15:29
Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menegaska...
Metro02 Mei 2026 15:27
Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara,...
Metro02 Mei 2026 15:12
SPMB 2026 Diluncurkan, Pendaftaran SD–SMP di Makassar Kini Terintegrasi Aplikasi LONTARA+
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 unt...