Trotoar.id, Makassar — Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021
Sidang perdana Nurdin Abdullah menempati ruang siang Arifin Tumpa, bahkan sejumlah orang sudah terlihat memasuki ruang sidang
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca Juga :
Sidang yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) dilakukan secara virtual, dengan terdakwa yang tetap berada di rumah tahanan KPK di jakarta
Selain Nurdin Abdullah Terdakwa Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PUTRI juga menjalani sidang bacaan dakwaan oleh JPU.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditangkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana Suap dan Gratifikasi yang dilakukan Agung Sucipto yang lebih awal menjadi milik sidang
Agung sucipto saat telah memasuki sidang pembelaan atas tuntutan JPU yang meminta Agung Sucipto dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menuntut terdakwa Agung Sucipto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 5 ayat huruf A,” kata JPU, M Asri Irwan dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider penjara kurungan pengganti selama enam bulan,” lanjut M Asri Irwan membacakan tuntutan.




Komentar