PN Makassar Mulai Sidang NA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 22 Juli 2021 13:43

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Trotoar.id, Makassar — Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021

Sidang perdana Nurdin Abdullah menempati ruang siang Arifin Tumpa, bahkan sejumlah orang sudah terlihat memasuki ruang sidang

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sidang yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) dilakukan secara virtual, dengan terdakwa yang tetap berada di rumah tahanan KPK di jakarta

Selain Nurdin Abdullah Terdakwa Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PUTRI juga menjalani sidang bacaan dakwaan oleh JPU. 

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditangkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana Suap dan Gratifikasi yang dilakukan Agung Sucipto yang lebih awal menjadi milik sidang 

Agung sucipto saat telah memasuki sidang pembelaan atas tuntutan JPU yang meminta Agung Sucipto dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menuntut terdakwa Agung Sucipto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 5 ayat huruf A,” kata JPU, M Asri Irwan dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp250 juta subsider penjara kurungan pengganti selama enam bulan,” lanjut M Asri Irwan membacakan tuntutan.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...