TROTOAR.ID, MAKASSAR – Agung Sucipto atau AS adalah sosok pengusaha yang merupakan penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah alias NA dalam proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hari ini, AS divonis penjara 2 tahun dengan denda sebesar Rp150 juta, dengan masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan.
Denda AS diringankan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino.
Baca Juga :
Pengacara Agung Sucipto mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut secara inkrah, “Kita tidak banding,” kata Nursal saat ditemui di Kota Makassar, Senin 26 Juli 2021.
Putusan tersebut cukup ringan. Karena sebelumnya, AS dituntut Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara, dengan masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dan denda Rp250 juta.
Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurangan 4 bulan,” kata Ibrahim saat membacakan vonis di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin.
Ibrahim Palino menambahkan bahwa masa tahanan AS juga dikurangi semenjak dia ditangkap. Artinya, 2 tahun dikurangi 4 bulan.
Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Alam)



Komentar