Penyuap NA Divonis Ringan, Denda dan Masa Tahanannya Dikurangi: Agung Sucipto Tak Ajukan Banding

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 26 Juli 2021 16:21

Agung Sucipto (ist).
Agung Sucipto (ist).

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Agung Sucipto atau AS adalah sosok pengusaha yang merupakan penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah alias NA dalam proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hari ini, AS divonis penjara 2 tahun dengan denda sebesar Rp150 juta, dengan masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan.

Denda AS diringankan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino.

Pengacara Agung Sucipto mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut secara inkrah, “Kita tidak banding,” kata Nursal saat ditemui di Kota Makassar, Senin 26 Juli 2021.

Putusan tersebut cukup ringan. Karena sebelumnya, AS dituntut Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara, dengan masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, dan denda Rp250 juta.

Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurangan 4 bulan,” kata Ibrahim saat membacakan vonis di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin.

Ibrahim Palino menambahkan bahwa masa tahanan AS juga dikurangi semenjak dia ditangkap. Artinya, 2 tahun dikurangi 4 bulan.

Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...