Trotoar.id Makassar — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akan segera memanggil direksi Bank Sulselbar perihal adanya Aliran Dana CSR yang masuk ke terdakwa Kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah
Pemanggilan direksi untuk mengetahui alur sehingga dana CSR bank Sulselbar bisa dinikmati Gubernur non aktif Nurdin Abdullah yang saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan negeri Makassar
“Kita memang rencana akananggil direksi bank Sulselbar, untuk mengetahui kok bisa ada dana CSR diseret dalam kasus Terdakwa NA, ” Kata Rahmat Kasim
Baca Juga :
Rahmat menyebutkan, DPRD ingin juga mengetahui berapa besar Dana CSR yang disalurkan Bank Sulselbar setiap tahunnya, sebab selama ini informasi tersebut belum pernah disampaikan dalam rapat bersama bank Sulselbar.
Selain itu DPRD juga ingin menilai jika penyaluran dana CSR yang dikelola bank Sulselbar tidak transparan, pada penyalurannya kemana dan diserahkan kemana.
“Kami ingin tahu dana CSR bank Sulselbar di alolasikan kemana-mana saja, sebab dana tersebut adalah keuntungan bank yang diperoleh melalui dana nasabah bank Sulselbar,” Jelasnya
Sebelumnya, JPU KPK dalam sidang perdana Nurdin Abdullah pada 22 Juli kemarin, menyebutkan jika ada aliran dana CSR sebesar Rp 400 juga yang mengalir ke terdakwa Nurdin Abdullah melalui rekening panitia pembangunan masjid Pucak Maros.
Namun pihak Bank Sulselbar melalui SC Rahmat mengatakan, jika pemberian dana CSR berdasarkan proposal panitia pembangunan masjid, yang diajukan di tahun 2020, dan Direksi menyetujui penyaluran dama CSR sebesar Rp 400 Juta.
“Mereka ajukan proposal dan direksi menyetujui Rp 400 juta dari nilai Rp 1 M yang diajukan panitia pembangunan Masjid,” Ucapnya




Komentar