TROTOAR.ID, PALEMBANG – Anak Akidi Tio, Heriyanti kini ditetapkan tersangka terkait bantuan Rp 2 triliun.
“Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan covid-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi,” kata Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Baca Juga :
- ‘Prank’ Sumbangan Rp2 T, Natalius Pigai: Polda Tidak Cermat, Institusi Negara Dilecehkan, Marwah Negara Jatuh
- Prank Bantuan Rp2 T, Anak Akidi Tio Dijerat Hukum Penyebar Berita Bohong
- Orang Kaya Perlu Sadar dan Contoh Ini: Pengusaha Asal Aceh Hibahkan Uangnya 2 T untuk Penanganan Covid di Sumatera Selatan
Dia mengatakan sudah ada bukti mencukupi untuk menetapkan tersangka. Dia belum menjelaskan detail perkara ini.
“Alat bukti sudah mencukupi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Heriyanti dan Hardi menyerahkan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi ke Polda Sumsel. Bantuan itu diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Pemberian dana hibah triliunan itu disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Penyerahan dana diserahkan keluarga Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk penanggulangan COVID-19. Terutama kepada warga yang terkena dampak PPKM, yang saat ini tengah diberlakukan, Senin (26/7).
“Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak COVID-19,” kata Irjen Eko Indra, Senin (26/7).




Komentar