PPKM Level 3 Diperpanjang, Bupati Luwu Utara Bentuk Tiga Tim Pengendalian COVID-19

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 02 Agustus 2021 17:04

Bupati Indah Putri Indriani memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Luwu Utara sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Indah Putri Indriani memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Luwu Utara sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Trotoar.id, Luwu Utara — Bupati Indah Putri Indriani memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Luwu Utara sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan masa PPKM level 3 diambil dengan pertimbangan masih tingginya jumlah kasus harian COVID-19 di daerah berjuluk La Maranginang tersebut.

“Laporan Dinas Kesehatan per hari ini, ada 66 kasus aktif yang tersebar di 80% kecamatan yang membuat pemerintah masih memperpanjang PPKM level 3 hingga seminggu ke depan sampai 9 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian,” kata Indah Putri Indriani, saat memimpin Rapat Evaluasi PPKM, Senin (2/8/2021), di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.

Rapat dihadiri seluruh Perangkat Daerah terkait dan diikuti para Camat secara virtual. Selain memperpanjang PPKM level 3, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan Pemda, di antaranya memperketat protokol kesehatan 5M di tempat-tempat fasilitas publik, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman, serta mengurangi mobilitas.

Untuk mengakselerasi pengendalian kasus COVID-19, Indah berharap Dinas Kesehatan segera membentuk tiga Tim Pengendalian COVID-19.

Tiga tim itu, sebut Indah, adalah Tim Promosi Kesehatan yang bertugas memasifkan sosialisasi protokol kesehatan 5M sampai ke tingkat desa, Tim Penanganan COVID-19 3T (testing, tracing and treatment), serta Tim Vaksinisasi.

Terkait aktivitas ekonomi, dia meminta Dinas P2KUKM segera melakukan penyesuaian aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pemberlakuan jam operasional rumah makan dan sejenisnya sampai pukul 19.00 WITA, dan take away sampai 21.00 WITA.

“Untuk aktivitas ekonomi masyarakat, lebih lanjut nanti akan diatur oleh Dinas P2KUKM,” tutur Indah Putri Indriani.

Aktivitas keagamaan juga mendapat penyesuaian. Meski tak ada pelarangan di rumah ibadah, tapi dia berharap penerapan prokes yang ketat.

“Untuk penanganan COVID-19 kita fokus penanganan di hulu dengan memaksimalkan relawan desa dan edukasi 5M dengan pendekatan persuasif humanis dan penyebaran informasi melalui kanal-kanal pemerintah,” sebut dia.

Terkait aktivitas pendidikan, Indah tetap menunda pembelajaran tatap muka sampai kondisi membaik, kecuali kecamatan zona hijau yang dibolehkan.

“Saya mohon dukungan kita semua untuk memperketat protokol kesehatan karena diprediksi klimaks dari COVID-19 ini adalah bulan Agustus. Jadi, sebulan ini kita harus fokus pada penanganannya,” pungkasnya. (Am/LH)

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...