JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Juliari dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” kata majelis hakim, Senin (23/8/2021).
Baca Juga :
Selain pidana badan Juliari juga diminta majelis hakim muntuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. (Al/Ltf)



Komentar