MAKASSAR – Bank Sulselbar terbongkar telah memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Masjid di atas lahan milik Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah alias NA
Masjid itu dibangun di kawasan Kebun Raya Pucak, Kabupaten Maros, Sulsel, jaksa nilai ini akal-akalan saja untuk cari keuntungan pribadi.
Hal itu terbongkar saat jaksa mencecar pertanyaan kepada
Baca Juga :
panitia pembangunan masjid itu, yakni Suardi selaku ketua dan Aminuddin selaku bendahara. Keduanya hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (6/10).
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan, Aminudin mengakui bahwa tanah miliknya lah yang dibeli oleh Nurdin Abdullah senilai Rp 200 juta di tahun 2020 lalu di kawasan Kebun Raya Pucak.
Amiruddin bahkan pernah diajak ke Rujab Gubernur untuk bicara persoalan ini.
Pada proses pembangunan itu, Aminudin lah yang jadi bendahara panitia pembangunan karena diminta oleh orang kepercayaan NA, yakni Wandi.
Karena pembangunan butuh uang, Aminudin selaku bendahara panitia saat itu mengaku diminta oleh Wandi mengurus pembuatan proposal bantuan masjid dan mengantarkannya ke Bank Sulselbar, “Saya disuruh bawa (proposal) ke BPD Sulselbar,” kata Aminudin.
Aminudin bersama Suardi sebagai ketua panitia pembangunan masjid menyetorkan permintaan bantuan dana masjid dengan RAB kurang lebih Rp 1 miliar.
Di Bank Sulselbar, Aminudin juga sekalian membuka rekening panitia pembangunan masjid. Tak lama setelah itu, dana dari Bank Sulselbar pun cair dan masuk sekitar Rp 300-400 juta. “Saya tidak tahu, kecuali Bank BPD,” terangnya.
Jaksa menganggap ini menguntungkan pribadi Nurdin Abdullah. Di mana masjid yang dibangun di Kebun Raya Pucak belum dihibahkan ke pemerintah daerah.
Sementara dana pembangunan masjid yang juga berasal dari dana CSR Bank Sulselbar semestinya di atas tanah negara, bukan tanah milik pribadi.
“Bank BPD (Sulselbar) kan harus memberikan dana untuk CSR, harus di atas tanah negara dong, bukan di atas tanah pribadi,” kata JPU KPK, Ronald.



Komentar