Sari Bernyanyi Dalam Sidang Lanjutan NA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 07 Oktober 2021 15:32

Para saksi yang hadir dalam sidang Nurdin Abdullah terkait suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel, Kamis (16/9).
Para saksi yang hadir dalam sidang Nurdin Abdullah terkait suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel, Kamis (16/9).

Trotoar.id, Makassar — Mantan kepala Biro Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti mengatakan jika dirinya diarahkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah pada Proyek Pelampang Munte 

Pada proyek tersebut, perusahaan Agung Sucipto yang yang juga telah divonis dua tahun penjara menjadi pemenang pada tender proyek tersebut 

Pernyataan Sari Pudjiastuti disampaikan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemprov Sulsel yang digelar di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar. 

“Sejumlah proyek yang ditender di Pemprov saya diarahkan oleh (Nurdin Abdullah) untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender, pada Februari dan Oktober 2020,” Katanya 

Hingga dia mengatakan jika tender proyek  Palampang Munte Bontolempangan, dirinya mendapat amanah untuk mengawal perusahaan milik Agung Sucipto. 

Bukan cuma itu saja, Sari dalam persidangan juga mengakui jika dirinya diminta untuk mengawal beberapa perusahaan untuk dimenangkan dalam proses tender proyek di Pemprov Sulsel 

Perusahan yang diminta untuk dikawal adalah perusahan milik Petrus Yalim, Tiaw, Yusuf Rambey, H Momo, Andi Kemal

Hingga saat ini proses sidang lanjutan kasus dugaan Suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Nurdin Abdullah masih berlangsung. 

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sudah diberhentikan sementara itu didakwa melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...