Soal Fatwa MUI Sulsel ‘Haram Memberi Kepada Pengemis’, Politisi Golkar: Itu Urusan Negara!

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 01 November 2021 18:48

Pengemis. (Ilustrasi).
Pengemis. (Ilustrasi).

MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir merespon Fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyatakan Fatwa nomor 01 Tahun 2021 berjudul Kegiatan Eksploitasi dan Mengemis di Jalan dan Ruang Publik diumumkan kepada publik bahwa haram mengeksploitasi orang.

Serta haram memberi kepada pengemis di jalanan maupun di tempat-tempat umum karena dianggap mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada pengemis di jalanan dan di tempat umum karena mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis dan tidak mendidik akhlak yang baik,” kata Sekretaris Jenderal MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA di Makassar, melalui konferensi pers oleh Sabtu sore (30/10).

Ketentuan hukum ketiga menegaskan bahwa pengemis hukumnya haram jika orang tersebut meminta-minta meskipun secara fisik masih utuh dan sehat dan karena faktor malas bekerja, dan menjijikan jika orang tersebut mengemis di jalan/tempat umum. yang dapat membahayakan dirinya sendiri.

Keempat, wajib bagi pemerintah untuk berbaik hati, memelihara dan membangun dengan sebaik-baiknya. 

“Jika ada pengemis di jalan, maka pemerintah yang bersalah. Jangan sampai ada pengemis di jalanan,” kata Imam Ketua Masjid Al Markaz Makassar.

“Aktivitas mengemis atau mengemis di jalanan sangat mengganggu kita semua karena mengganggu ketertiban umum di jalanan. Selain itu para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan bahaya di jalanan,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan, anak-anak yang mengemis di jalanan biasanya sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.

“Kami juga akan berusaha bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang berani mengeksploitasi anak,” ujarnya.

Hal itu membuat Wahab Tahir ikut angkat suara. Pihaknya mendukung fatwa tersebut.

“Saya sangat setuju fatwa tersebut. Karena ada pemikiran, sebagian orang mengemis adalah mata pencaharian,” terang politisi Golkar ini, Senin (1/11).

Menurutnya, sisa Pemerintah yang harus tegas melaksanakan secara persuasif soal perda yang ada. Sebab “Itu menjadi urusan negara,” tuturnya. (*)

Penulis : Al/Ltf

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...