Kuasa Hukum UMI Makassar Siap Bela Dua Mahasiswanya yang Dilapor Polisi

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 09 November 2021 20:18

Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof. Dr. Sufirman Rahman. [fajar/trotoar]
Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof. Dr. Sufirman Rahman. [fajar/trotoar]

trotoar.id, Makassar—Pasca dua mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dilapor ke polisi atas tuduhan pengrusakan dan penganiayaan.

Keduanya dilapor ke pihak kepolisian atas tuduhan kasus penganiayaan dan pengrusakan saat menolak penggusuran Sekretariat UKM UMI beberapa waktu lalu.

Kini direspon oleh Kuasa Hukum pihak kampus. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof Sufirman Rahman.

Pihaknya menyatakan bersedia membela kedua mahasiswanya dengan cara memberi bantuan hukum.

Dua mahasiswa yang dimaksud adalah Ari Nugraha dan Sahrul Pahmi.

Baca Juga  Ditebas dan Dicekoki Racun hingga Tewas Gegara Saat Ditanya Pria Ini Menjawab Tak Masuk Akal, Katanya Dipengaruhi Jin

“Betul, kita akan cari solusi terbaik. Sabar dan tenang saja, Insya Allah,” kata Sufirman kepada trotoar.id, Selasa (9/11).

Menurutnya, upaya ini membuktikan bahwa bukan pihak kampus yang melakukan pelaporan ke polisi, sebagaimana isu yang berkembang, “Pihak perusahaan yang melapor, bukan UMI,” tegas Sufirman.

Ia juga menegaskan bahwa sebetulnya pihak kampus tak pernah lepas tangan atas persoalan yang menimpa mahasiswanya.

“Rektor juga tidak pernah lepas tangan, masa anak kita terlibat masalah kita mau lepas tangan,” bebernya.

Prof Sufirman menjelaskan insiden itu bermula dari kebijakan Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding yang ingin membangun Sekretariat UKM UMI yang lebih representatif. 

Baca Juga  Jumat Keramat, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka KPK

Sebab, menurut dia, sekretariat yang terletak tepat di samping Auditorium Al-Jibra UMI itu terlihat sangat kumuh.

Ia menambahkan, sebagai kampus terakreditasi unggul, UMI bukan hanya perlu unggul dari sisi akademik tetapi juga fasilitas sarana dan prasarana.

Sehingga menurut dia, pembangunan Sekretariat UKM UMI dianggap perlu dibenahi.

Namun pada saat akan dilakukan pembongkaran, pihak mahasiswa justru melakukan penolakan.

Baca Juga  Sari Bernyanyi Dalam Sidang Lanjutan NA

Sehingga, kata dia, alat berat berupa ekskavator dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Bahkan, sopir ekskavator dianiaya hingga mengalami luka berat pada bagian kepala.

Ia mengatakan bahwa proses hukum telah berjalan, dan penegakan hukum menjadi kewenangan kepolisian.

Sekedar diketahui bahwa keduanya telah dipanggil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/2021/Polda Sul-sel/Restabes Makassar tanggal 16 Oktober 2021, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KHUPidana atau pasal 406 KHUPidana. [Lutfi]

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...