Selain Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan Uang Pengganti Rp3 M Menanti Nurdin Abdullah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 15 November 2021 22:03

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Trotoar.id, Makassar — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 Tahun Penjara, dan denda Rp 500 Juta dengan Subsider enam bulan penjara. 

Selain itu JPU KPK juga mengajukan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik dan uang pengganti sebesar Rp 3 Miliar Politisi PDIP Sulsel tersebut. 

“Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara,” kata Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Dalam tuntutan JPU, Nurdin Abdullah dianggap terbukti telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor dengan total mencapai Rp 13 miliar 

Jaksa KPK menjelaskan jika seluruh harta Nurdin Abdullah tidak mampu di bayarkan diganti tu dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun 

“Kalau terdakwa tidak mampu membuat. bayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman penjara satu tahun, serta hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun,” Katanya 

Tuntutan yang diajukan JPU KPK ke Nurdin Abdullah, lebih berat dari Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTR, karena Politisi PDIP tersebut dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat dan penghargaan Bung Hatta Anticorruption yang diberikan KPK kepada Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut 

Perbuatan Nurdin dinilai telah melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usia Sidang bacaan tuntutan, Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang di gelar senin 15 November 2021.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 15:07
Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel Saat Temui Menteri PU
JAKARTA, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodo, di...
Daerah22 April 2026 15:03
Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta kepada Keluarga Nelayan Bone Pute
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus, nelayan asal Kelurahan Bone Pute,...
Politik22 April 2026 13:59
Erwin Aksa dan Bahlil Lahadalia Tunjukkan Keakraban di Peluncuran Buku Sarmuji
JAKARTA, Trotoar.id — Momentum peluncuran buku Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menjadi panggung kebersamaan para elite partai berlamb...
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...