Trotoar.id, Makassar — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 Tahun Penjara, dan denda Rp 500 Juta dengan Subsider enam bulan penjara.
Selain itu JPU KPK juga mengajukan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik dan uang pengganti sebesar Rp 3 Miliar Politisi PDIP Sulsel tersebut.
“Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara,” kata Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Baca Juga :
Dalam tuntutan JPU, Nurdin Abdullah dianggap terbukti telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor dengan total mencapai Rp 13 miliar
Jaksa KPK menjelaskan jika seluruh harta Nurdin Abdullah tidak mampu di bayarkan diganti tu dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun
“Kalau terdakwa tidak mampu membuat. bayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman penjara satu tahun, serta hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun,” Katanya
Tuntutan yang diajukan JPU KPK ke Nurdin Abdullah, lebih berat dari Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTR, karena Politisi PDIP tersebut dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat dan penghargaan Bung Hatta Anticorruption yang diberikan KPK kepada Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut
Perbuatan Nurdin dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usia Sidang bacaan tuntutan, Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang di gelar senin 15 November 2021.



Komentar