Perda Tentang Perparkiran Belum DIpahami MASyarakat, Irwan Djafar Bilang Begini

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 12 Desember 2021 05:45

Trotoar.id, Makassar -- Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar ikut mensosialisasikan eraturan Daerah nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021).
Trotoar.id, Makassar -- Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar ikut mensosialisasikan eraturan Daerah nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021).

Trotoar.id, Makassar — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar ikut mensosialisasikan eraturan Daerah nomor 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar di Hotel Grand Town, Minggu (12/12/2021).

Sosialisasi Perda yang di hadiri sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai juru parkir, Irwan Djafar, mengungkapkan regulasi ini sudah memasuki usia 15 tahun. Namun, masih sedikit masyarakat memahami konten tentang perda pengelolaan parkir tersebut

“Saya kira ini perda lama. Makanya, kita bahas dasar-dasarnya saja terutama hak dan kewajiban. Lebih ke edukasi masyarakat soal parkir,” jelas Irwan Djafar.

Baca Juga  Pansus Hak Angket, Membawa Persoalan Bagi-Bagi Proyek ke KPK

“Ini yang menjadi penting, dengan meminta karcis parkir maka itu bentuk transparansi pendapatan,” tambahnya.

Ia menilai perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta agar melakukan penataan ulang parkir di Makassar.

“Kami ingin pengelolaan parkir berjalan dengan baik sehingga nantinya bisa dinikmati pengguna. Apalagi, jika tertata dengan baik maka berdampak pada PAD,” ungkapnya.

Baca Juga  2 Anggota Dewan dari PDIP Pangkep Terseret Dalam Kasus Video Porno, Ketua DPRD: Kami Sangat Malu

Dia menjelaskan, aktivitas kendaraan di Makassar semakin meningkat. Jika tidak ditata dengan baik maka berdampak pada arus lalu lintas. Perumda Parkir harus memberikan solusi terkait semrawutnya perparkiran saat ini.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Asrul Baharuddin menyampaikan, kewenangan direksi perusahaan umum daerah (perumda) parkir ditentukan oleh walikota. Salah satu diantaranya mengenai titik atau tempat parkir.

“Direksi berwenang mengatur kembali atau merubah tata ruang dan desain peruntukan tempat parkir dengan persetujuan walikota,” tukas Asrul.

Baca Juga  Muhammad Fauzi Kumpukan Pendamping Bedah Rumah, Pastikan Program Berjalan Lancar

Perda ini mengatur jenis pungutan dan tarif jasa. Kata dia, berdasarkan pasal 5 menyebutkan jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditetapkan oleh direksi. Termasuk dalam menetapkan tarif progresif.

“Tarif progresif ini dapat dikenakan kepada orang atau badan hukum. Itu, setelah mendapat persetujuan walikota,” tandasnya.

Dia menjelaskan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar regulasi ini akan mendapat sanksi. Ancamannya kurungan penjara enam bulan atau denda Rp50 juta yang selanjutnya disetor ke kas daerah

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 November 2026 22:26
Ribuan Massa Padati Harlah ke-15 NasDem di Sidrap, 212 Kader Penggerak Resmi Dilantik
SIDRAP, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-15 Partai NasDem di Sulawesi Selatan menjadi momentum konsolidasi kekuatan politik partai hin...
Metro06 November 2026 21:02
IPM Sulsel 2026 Tembus 76,66, Bone Catat Pertumbuhan Tertinggi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kualitas pembangunan manusia di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pemban...
Politik06 November 2026 16:39
IAS Minta Pengurus Golkar Sulsel Melek Media dan Digital, Jangan Gagap Zaman
JAKARTA, TROTOAR.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meminta seluruh jajaran pengurus dan kader Golkar di...
Daerah06 November 2026 15:36
Langkah Sidrap Membangun Kesejahteraan Berbuah Anugerah Cita Negeri 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID — Upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, da...