HUKUM

Komnas HAM Nilai Predator Seks Herry Wirawan Berhak untuk Hidup!

Suriadi
Suriadi

Kamis, 13 Januari 2022 16:11

Herry Wirawan. (*)
Herry Wirawan. (*)

JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat. 

Komnas HAM menolak hukuman mati merujuk pada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. 

Sebagai hak dasar, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara  Kamis, 13 Januari 2022. 

Selain menolak hukuman mati, Komnas HAM secara tegas juga menolak Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri kimia. 

Pasalnya, menurut Komnas HAM hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi, sehingga perlu opsi hukuman lain. 

Menurut Komnas HAM, aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketimbang menjatuhkan hukuman mati. 

Walau begitu, Beka menegaskan Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. (*)

Penulis : (re)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...