JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat.
Komnas HAM menolak hukuman mati merujuk pada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar.
Sebagai hak dasar, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
Baca Juga :
“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara Kamis, 13 Januari 2022.
Selain menolak hukuman mati, Komnas HAM secara tegas juga menolak Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Pasalnya, menurut Komnas HAM hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi, sehingga perlu opsi hukuman lain.
Menurut Komnas HAM, aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketimbang menjatuhkan hukuman mati.
Walau begitu, Beka menegaskan Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. (*)



Komentar