Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka dan dua kepala dinas dan Plt sekda Pemerintah PPU
Selain Bupati PPU beserta kepala bidang dinas pendidikan, pemuda dan olahraga raga jusman serta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Pelaksana Tugas Sekda PPU Mulyadi dan bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan pemberi suap dari pihak swasta swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai tersangka al kasus dugaan suap.
Baca Juga :
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalan jumpa pers di Gedung merah putih mengatakan KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga status Bupati PPU beserta Plt Sekda dan kep dinas ke penyidikan.
“KPK menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status perkara naik ke penyidikan
Dan enam orang ditetapkan sebagai bs tersangka,” Katanya
Alex menjabarkan, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa pekerjaan antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dan beberapa proyek yang dianggarkan dalam APBD PPU dengan total nilai mencapai Rp112 Miliar yang ada pada dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga serta Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang pada tahun 2021.



Komentar