Pemprov Sulsel

Kurang 18 Bulan Pengusulan Wagub Sulsel Ditiadakan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 04 Februari 2022 00:21

Kurang 18 Bulan  Pengusulan Wagub Sulsel Ditiadakan

Trotoar.id, Makassar — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta pimpinan Fraksi melakukan pertemuan secara tertutup dengan Direktur Fasilitasi kepala daerah Andi Batara Filu dan DPRD serta Sekretaris Dirjen Otda Andi Maddaremmeng. 

Pada Pertemuan tersebut, DPRD dan Fraksi partai pengusung Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman mendapat penjelasan tentang regulasi dan batas waktu pengusulan Wakil Gubernur. 

Direktur Fasilitasi Pemerintah Daerah dan DPRD Andi Batara Filu menjelaskan, sepanjang batas waktu tidak kurang dari 18 bulan dari masa jabatan berakhir dilakukan pelantikan, proses penggodokan calon wakil gubernur bisa dilakukan 

Baca Juga  Nurdin Abdullah: Perguruan Tinggi Harus Jadi Dapur Pemerintahan

“Kalau kurang dari 18 bulan dari sisa masa jabatan, atau pelantikan dilakukan lewat dari tanggal 5 Maret 2022, maka proses pengusulan ditiadakan,” Kata Andi Batara Filu. 

Hal itu juga diatur dalam pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016 dan di jabarkan dalam PP 12 tahun 2018 yang mengatur tentang pengusung kekosongan wakil kepala daerah. 

“Di pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016 jelas, jika 18 bulan lebih masa jabatan berakhir bisa dilakukan pengisian wakil kepala daerah dan jika kurang dari 18 bulan maka tidak akan dilakukan pengisian jabatan atau tinggal tanpa wakil,” Katanya 

Baca Juga  75 Buyers Jawa Timur Hadiri Direct Selling Dinas Pariwisata Kota Makassar bersama Astindo Sulsel di Surabaya

Lanjut Andi Batara jika dalam waktu 18 bulan lebih sisa masa jabatan pelantikan wakil Gubernur Sulsel dilantik sebagai Gubernur maka partai tiga partai pengusung, harus berkompromi mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dilakukan proses 

Sementara itu, wakil ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan penjelasan yang disampaikan direktur Fasilitas Pemerintah Daerah dan DPRD sudah jelas soal pengisian  kursi wakil gubernur Sulsel. 

Baca Juga  Ilham Husain Terpilih Aklamasi sebagai Ketua SMSI Sulawesi Selatan Periode 2025-2030

“Penjelasan tadi sudah clear 18 bulan lebih masa jabatan bisa mengusulkan pengisian dan jika kurang 18 bulan masa jabatan maka pengisian tidak diproses, sehingga mulai dari sekarang terhitung 29 hari,” Katanya 

Selain itu dia juga menyatakan, proses pemilihan nantinya akan mengacu pada Tata Tertib DPRD dan pembentukan panitia Pemilihan 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah08 November 2026 17:47
HKN ke-62, Pemkab Barru Perkuat Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan
BARRU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru menegaskan komitmennya memperkuat kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan ma...
Metro08 November 2026 17:44
HUT ke-419 Makassar, Appi-Aliyah Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Festival Pangan dan Pasar Murah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang terus menjadi perhatian menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota ...
Metro08 November 2026 12:41
HUT ke-419 Makassar Digelar Sederhana, Pemkot Kedepankan Khidmat dan Aksi Sosial
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memilih mengemas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar secara sederhana. Namun, kon...
Metro08 November 2026 11:52
Libatkan 25 NGO, DP3A Makassar Kampanyekan Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Upaya melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah tidak bisa...