Trotoar.id, Makassar — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta pimpinan Fraksi melakukan pertemuan secara tertutup dengan Direktur Fasilitasi kepala daerah Andi Batara Filu dan DPRD serta Sekretaris Dirjen Otda Andi Maddaremmeng.
Pada Pertemuan tersebut, DPRD dan Fraksi partai pengusung Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman mendapat penjelasan tentang regulasi dan batas waktu pengusulan Wakil Gubernur.
Direktur Fasilitasi Pemerintah Daerah dan DPRD Andi Batara Filu menjelaskan, sepanjang batas waktu tidak kurang dari 18 bulan dari masa jabatan berakhir dilakukan pelantikan, proses penggodokan calon wakil gubernur bisa dilakukan
“Kalau kurang dari 18 bulan dari sisa masa jabatan, atau pelantikan dilakukan lewat dari tanggal 5 Maret 2022, maka proses pengusulan ditiadakan,” Kata Andi Batara Filu.
Hal itu juga diatur dalam pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016 dan di jabarkan dalam PP 12 tahun 2018 yang mengatur tentang pengusung kekosongan wakil kepala daerah.
“Di pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016 jelas, jika 18 bulan lebih masa jabatan berakhir bisa dilakukan pengisian wakil kepala daerah dan jika kurang dari 18 bulan maka tidak akan dilakukan pengisian jabatan atau tinggal tanpa wakil,” Katanya
Lanjut Andi Batara jika dalam waktu 18 bulan lebih sisa masa jabatan pelantikan wakil Gubernur Sulsel dilantik sebagai Gubernur maka partai tiga partai pengusung, harus berkompromi mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dilakukan proses
Sementara itu, wakil ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan penjelasan yang disampaikan direktur Fasilitas Pemerintah Daerah dan DPRD sudah jelas soal pengisian kursi wakil gubernur Sulsel.
“Penjelasan tadi sudah clear 18 bulan lebih masa jabatan bisa mengusulkan pengisian dan jika kurang 18 bulan masa jabatan maka pengisian tidak diproses, sehingga mulai dari sekarang terhitung 29 hari,” Katanya
Selain itu dia juga menyatakan, proses pemilihan nantinya akan mengacu pada Tata Tertib DPRD dan pembentukan panitia Pemilihan



Komentar