Pemda Siniai

Sekda Beri Tanggapan Tegas Soal Dua Oknum Pegawai Pemda Sinjai yang Ditangkap Terkait Narkoba

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 28 Februari 2022 21:44

Sekda Sinjai, Akbar Mukmin. (Dok: trotoar.id)
Sekda Sinjai, Akbar Mukmin. (Dok: trotoar.id)

Sinjai, trotoar.id – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sinjai, Akbar Mukmin menanggapi terkait adanya dua oknum pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai yang ditangkap oleh Polda Sulsel terkait narkoba. 

Akbar menegaskan bahwa pegawai Pemda yang terlibat diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses.

“Tetap yang bersangkutan diserahkan ke penegak hukum untuk diproses,” kata Akbar kepada trotoar.id, Senin (28/2).

Ia juga menyebut bahwa oknum pegawai yang terlibat juga akan diberi sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN.

“Akan diberikan sanksi sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN,” tegasnya.

Sebelumnya dimuat, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel) mengungkap keterlibatan oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai. 

Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana narkotika golongan jenis sabu oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Polisi menggerebek para pelaku di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.  

Dari enam pelaku yang ditangkap, ada yang berstatus ASN dan honorer di Pemkab Sinjai.

Kemudian pada saat penangkapan, polisi mendapati alat hisap bong, dan 9 buah handphone.

Keenam pelaku itu lalu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Masing-masing berlaku berinisial MH, AMY, FA, MIA, MF dan DF.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa untuk MH disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

“Nanti kita lihat penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik,” terangnya.

Soal penangkapan oknum Kasi di Dinas PMD Sinjai juga dibenarkan oleh Kombes Komang.

Bahwa status keenam orang tersebut telah ditetapkan tersangka.

“Benar, 2 dari (enam orang) tersangka pegawai,” kata Kombes Komang kepada trotoar.id, Senin (28/2).

Penulis : Lut/al

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...