Sinjai, trotoar.id – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sinjai, Akbar Mukmin menanggapi terkait adanya dua oknum pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai yang ditangkap oleh Polda Sulsel terkait narkoba.
Akbar menegaskan bahwa pegawai Pemda yang terlibat diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses.
“Tetap yang bersangkutan diserahkan ke penegak hukum untuk diproses,” kata Akbar kepada trotoar.id, Senin (28/2).
Baca Juga :
Ia juga menyebut bahwa oknum pegawai yang terlibat juga akan diberi sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Akan diberikan sanksi sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN,” tegasnya.
Sebelumnya dimuat, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel) mengungkap keterlibatan oknum Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sinjai.
Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana narkotika golongan jenis sabu oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Polisi menggerebek para pelaku di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dari enam pelaku yang ditangkap, ada yang berstatus ASN dan honorer di Pemkab Sinjai.
Kemudian pada saat penangkapan, polisi mendapati alat hisap bong, dan 9 buah handphone.
Keenam pelaku itu lalu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Masing-masing berlaku berinisial MH, AMY, FA, MIA, MF dan DF.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan bahwa untuk MH disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
“Nanti kita lihat penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik,” terangnya.
Soal penangkapan oknum Kasi di Dinas PMD Sinjai juga dibenarkan oleh Kombes Komang.
Bahwa status keenam orang tersebut telah ditetapkan tersangka.
“Benar, 2 dari (enam orang) tersangka pegawai,” kata Kombes Komang kepada trotoar.id, Senin (28/2).



Komentar