HUKUM

Seorang Guru di Polman Ditahan-Tersangka Cabuli Muridnya, Polda Sulbar: Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 06 April 2022 01:36

Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).
Seseorang yang sedang diborgol dari belakang, (Ilustrasi).

Polman, trotoar.id – Polda Sulawesi Barat soroti dugaan pencabulan terhadap oleh tersangka Ashari alias Ari.

Tersangka pelaku merupakan salah satu oknum tenaga honorer di SD 060 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani kepolisian melalui unit PPA Reskrim Polres Polman. 

“Saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Polman dan sejak tanggal 3 April 2022, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Syamsu kepada media. Selasa (5/4/22). 

Kepolda Sulbar melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu mengecam tindakan tidak terpuji itu, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pengajar yang seyogyanya menjadi teladan bagi murid-muridnya. 

“Polda Sulbar sangat mengecam perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena akan sangat berdampak negatif yang panjang terhadap korban, proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yg berlaku UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Syamsu dalam keterangannya. 

Syamsu menjelasakna, pada pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan UU,” kata Syamsu kepada trotoar.id

Sebelumnya, Fiqha Farhan sebagai keluarga korban berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya. 

“Semoga pihak berwajib bisa cepat memproses permasalahan tersebut,” ucapnya. Senin (4/4/22). 

Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan sekolah SD 060 Pekkabata masih berusaha untuk dikonfirmasi perihal tersebut. (*).

Penulis : Yy/Al

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...