Polman, trotoar.id – Polda Sulawesi Barat soroti dugaan pencabulan terhadap oleh tersangka Ashari alias Ari.
Tersangka pelaku merupakan salah satu oknum tenaga honorer di SD 060 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani kepolisian melalui unit PPA Reskrim Polres Polman.
Baca Juga :
“Saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Polman dan sejak tanggal 3 April 2022, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Syamsu kepada media. Selasa (5/4/22).
Kepolda Sulbar melalui Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu mengecam tindakan tidak terpuji itu, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pengajar yang seyogyanya menjadi teladan bagi murid-muridnya.
“Polda Sulbar sangat mengecam perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena akan sangat berdampak negatif yang panjang terhadap korban, proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yg berlaku UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Syamsu dalam keterangannya.
Syamsu menjelasakna, pada pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan UU,” kata Syamsu kepada trotoar.id
Sebelumnya, Fiqha Farhan sebagai keluarga korban berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya.
“Semoga pihak berwajib bisa cepat memproses permasalahan tersebut,” ucapnya. Senin (4/4/22).
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan sekolah SD 060 Pekkabata masih berusaha untuk dikonfirmasi perihal tersebut. (*).



Komentar