Trotoar.id, Makassar – Rencana amandemen UU tahun 1945 dipastikan tidak akan berlanjut, setelah Badan Pengkajian MPR menyepakati pembatalan amandemen 1945
Hal itu diutarakan Wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyebutkan keputusan tersebut disepakati oleh seluruh Fraksi Partai Partai Politik di MPR.
Dia juga menilai pembatalan Aman demen UU 1945 tersebut ingin dilalukan di tengah kondisi politik yang tak kondusif yang menghadirkan kegaduhan publik seperti isu amandemen konstitusi untuk penundaan pemilihan umum dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digulirkan segelintir kelompok belakangan ini.
Baca Juga :
“Sangat tepat, itu juga untuk menutup keran kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujar Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.
Sikap MPR menolak amandemen UU itu merupakan sikap kehati-hatian yang harus dilakukan.
Apalagi, salah satu fraksi di MPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah menyampaikan PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukkan ke UUD NRI 1945 sehingga membutuhkan amandemen.
Hingga disebutkan BP MPR juga menyepakati untuk menghadirkan PPHN cukup melalui undang-undang saja dan itu merupakan sikap politik dari fraksi partai Gerindra, Golkar, Partai Demokrat dan PKS.
Selanjutnya apa yang menjadi kesepakatan rapat pleno Badan Pengkajian MPR ini akan diserahkan ke pimpinan MPR, dan segera dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.
“Hasil Pleno BP MPR RI ini selanjutnya akan di diserahkan di pimpinan MPR untuk selanjutnya pimpinan MPR melakukan rapat gabungan di MPR dan mengambil keputusan terhadap hasil rapat tersebut.” Lanjut HNW
HNW juga meyakini bila koleganya sesama pimpinan MPR akan sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini.
Apalagi, sebelumnya, mayoritas pimpinan MPR juga sudah menegaskan bahwa MPR tidak ada agenda mengamandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan.
“Komitmen ini tentu perlu kita jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan Mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya isu amandemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode,” tegas HNW.
Sebab, ditegaskan HNW, pintu amandemen UUD untuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden, praktis sudah tertutup, naehingga diharapkan kegaduhan-kegaduhan yang ditimbulkan oleh wacanan Tersebut itu dihentikan.
Politisi PKS tersebut juga berharap agar kiranya Presiden Jokowi betul-betul tegak lurus unultuk melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya, agar tidak menimbulkan lagi wacana yang bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur. Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan amandemen konstitusi,” sebut HNW.



Komentar