Trotoar.id, Makassar – 46 calon Jamaah Haji furoda asal Indonesia dipulangkan ke tanah air lantaran visa yang digunakan tidak resmi. Alias tidak tercatat dalam bisa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengungkapkan keb46 calon jamaah haji tersebut sempat terdampar di Jeddah sebelum dipulangkan oleh pemerintah Arab Saudi
“Dokumen para jamaah tersebut tidak sesuai dengan apa yang di persyaratan pemerintah Arab Saudi, ” Katanya
Baca Juga :
Ke 46 Jamaah tersebut diberangkatkan sebuah perusahaan travel yang tidak tercatat sebagai Travel yang ikut memberangkatkan jamaah hajib
Setiap Jamaah disebutkan wajib membayar sebesar Rp 300 juta per orang untuk dapat diberangkatkan, oleh perusahaan yang tidak terdaftar sebagai travelnpenyelenggara hajib
Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
“untuk tindak lanjut perusahaan, kita masih koordinasi dengan berbagai pihak termasuk menunggu pengaduan dari jamaah ,” kata Hilman.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ke bandara.
Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji.
Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.
Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, di kutip dari pantau.com Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.
Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.
“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” terangnya.
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.




Komentar