Pemda Lutra

Ingin Dapatkan Izin Berusaha dan NIB, Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 21 Juli 2022 19:16

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)

Trotoar.id, Luwu Utara — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (20/7/2022), di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba.

Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 20 – 22 Juli 2022, dan digelar sebanyak lima angkatan dari tujuh angkatan yang direncanakan. Masing-masing angkatan diikuti sebanyak 30 pelaku usaha se- Luwu Utara.

Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Luwu Utara, Brasilius Kalo’bong, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelas Brasilius.

Mantan Kabid Humas IKP Diskominfo ini mengatakan, Bimtek dan Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari kegiatan angkatan satu dan dua yang dibuka Bupati pada 24 dan 25 Mei 2022 lalu.

“Bimtek ini sudah angkatan 3, 4 dan 5 , dari rencana 7 angkatan yang akan kita lakukan, dengan jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 30,” sebut Brasilius.

Sementara itu, Koordinator Sistem Online Single Submission (OSS) DPMPTSP Sulsel, Saiful Haris, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS adalah wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha.

”Dengan hadirnya OSS dapat mengubah pemikiran atau mindset kita yang dulu bahwa sebelum mendapatkan izin berusaha, harus melengkapi banyak sekali persyaratan. Namun, dengan sistem OSS online ini, kita bisa mendapatkan izin kapan saja dan di mana saja,” jelas Saiful, saat memaparkan materi sosialisasinya di hadapan peserta Bimtek.

Saiful mengatakan, saat ini pemerintah memercayakan pelaku usaha agar mudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS, dengan harapan para pelaku usaha tidak melupakan kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Prinsip OSS adalah trust, but verivy, percaya, tetapi verifikasi,” imbuh Saiful. Maksud trust, but verivy yang dilontarkan Saiful adalah bahwa pemerintah memberi kepercayaan pelaku usaha melakukan kegiatannya sesuai standar yang ditetapkan, namun pemerintah juga mempunyai kewenangan melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.

Saiful menyebutkan bahwa ada lima kriteria dalam penerapan sistem OSS, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan aspek berisiko lainnya. Pun, kata dia, ada tiga tingkat risiko OSS yang terbit, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

“Jika usaha berada pada tingkat risiko yang rendah, maka yang terbit dari OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usaha berada pada tingkat risiko menengah, maka yang terbit adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jika usaha berada pada tingkat risiko yang tinggi, maka yang terbit adalah NIB dan Izin,” urai Saiful.

Terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Saiful menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk memata-matai penghasilan dari pelaku usaha, namun dalam untuk memantau pelaporan LKPM.

“Pengawasan rutin yang dilakukan ini tentu berdasarkan pengaduan dari masyarakat itu sendiri atau sesama pelaku usaha. Jadi, kesimpulannya adalah pelaku usaha mudah mendapatkan izin, tetapi pemerintah juga mudah mencabut izin,” tandasnya.

Turut hadir dalam Bimtek dan Sosialisasi ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal PMPTSP Sulsel, Tri Malobasi, S.IP., M.Adm.Pemb. (Nini-Kharisma-IAIN Palopo

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 18:03
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan bertajuk “Dari ...
Parlemen07 Mei 2026 18:00
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal ...
Parlemen07 Mei 2026 17:56
DPRD Makassar Soroti Anggaran Makassar Half Marathon Rp2,5 Miliar, Desak Evaluasi Menyeluruh
MAKASSAR, Trotoar.id – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar sebesar Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam dalam...
Metro07 Mei 2026 17:45
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Hadirkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk...