Trotoar.id – Kembali Komisi KOde Etik Polri memberhentikan salah satu perwira menengah Polri yang diduga kuat Ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, dalam sidang etik yang di gelar Mabes Polri, Jumat 2 September 2022.
Perwira menengah yang diberhentikan Polri tersebut berpangkat Komisaris Polisi (Kompol),dia diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin, Kompol CP dijatuhkan sanksi bersifat etika, dalam hal ini perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga :
“Selanjutnya, Kompol CP juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” Ucapnya
Selanjutnya, Kompol CP harus menjalani hukuman di tempat khusus selama 24 Hari kedepan sejak tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri.
Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akan dilakukan dalam waktu dekat
Dedi menekankan, Polri akan memberikan sanksi tegas kepada personilnya tanpa pandang bulu dan diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
“Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana,” ujar Dedi.
Dedi memaparkan, dalam kasus Obstruction of Justice ini, Kompol CP ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana.
“Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinasDuren Tiga,” ucap Dedi.



Komentar