Trotoar.id, Makassar Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Imam Hud mengaku Ikhlas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dirinya, oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan.
Dirinya ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan setelah penyidik kejati Sulsel Melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan dua orang yang lain yang diduga terlibat dalam kasus yang ditangani kejaksaan
“Terima kasih kepada teman-teman Kejaksaan Tinggi telah melaksanakan tugas secara profesional dan sangat baik. ini semua saya terima dengan ikhlas,” Kata Imam Hud kepada awak media, di gedung kejaksaan tinggi Sulsel Kamis 13 Oktober 2022
Baca Juga :
Imam juga tak lupa, menyampaikan permohonan maafnya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi) sebagai pimpinannya di Pemerintahan Kota Makassar yang telah memberikan kesempatan kepadanya menjadi pejabat eselon II.
“Saya mohon maaf kepada pak wali dan ibu Wawali terkhusus kepada istri saya, agar diberikan ketabahan dan kekuatan, saya titip. apabila selama ini ada kata-kata yang tidak berkenan kepada teman-teman, saya mohon maaf. Sekali lagi, mereka selama ini bekerja secara profesional. Saya ingin ini fairness, dan akan dibuktikan di pengadilan,” tutupnya.
Selain Imam Hud Penyidik kejaksaan juga menahan resmi menahan Abdul Rahim (mantan Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar, pada Kamis (13/10/2022).
Dalam kasus yang ditangani penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi ada tiga tersangka selain dua tersangka lainnya kejaksaan juga menetapkan Iqbal Asnan, otak pembunuhan pegawai honorer dinas perhubungan Sulsel




Komentar