Trotoar.id, Makassar — Jaksa Penuntut umum JPU menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun menjadi perdebatan, hingga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, melontarkan penyesalan atas tuntutan JPU terhadap Bharada E
Hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan AGung Fadli Zyhana bereaksi atas pernyataan LPSK, untuk tidak melakukan intervensi atas tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
“Tidak apa-apa LPSK berkomentar soal tuntutan terhadap Terdakwa Bharada E,itu tugas dia, untuk melindungi korban, hingga pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang.
Baca Juga :
“Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai, tetapi jangan mengintervensi kami, ” kata Fadil di kantornya di Kejaksaan Agung dilansir detik.com
Dia juga meminta kepada LPSK untuk tidak mempengaruhi jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa, pihaknya sadar dan mengetahui apa yang harus dilakukan,
“Kami Tahu apa yang harus kami lakukan, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini, Pak Sambo,” Imbuh Fadil.
Meski demikian, Fadil menghormati pernyataan LPSK, Akan tetapi dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu keputusan hakim terkait peran Eliezer sebagai justice collaborator yang disampaikan LPSK.
“Silahkan saja berbicara, nanti majelis hakim yang memprtyimbangkan dan memutuskan dalam persidangan, LPSK hanya hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim,” kata Fadil.
Sebelumya usia JPU menuntut Bahara Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pihaknya menyesalkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Bharada E dalam kasus perampasan nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat. Susi pun menyinggung status Eliezer sebagai justice collaborator yang sudah berani menguak fakta pada kasus tersebut.
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami, karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya,” kata Susi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). dikutip detik.com




Komentar