Pembunuhan Brigadir J

JPU Tuntut Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 16 Januari 2023 18:06

Kuat Ma'ruf , Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf , Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Trotoar.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selatan membacakan tuntutan hukuman kepada dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias brigadir J, 

Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terbukti telah ikut serta dalam melakukan tindak pidana sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  

Dalam Pembacaan tuntutan, JPU menilai jika Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

“Menuntut kepada terdakwa agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” Ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas apa yang menjadi tuntutan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak Kuat Ma’ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa terhadap kuat MA’ruf 

Sementara itu, JPU menilai jika Ricky Rizal juga secara sah terbukti melakukan tindak pidana, dan melakukan pembiaran terjadinya pembunuhan, hal tersebutlah yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

JPU menganggap jika Ricky Rizal diyakini telah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan mantan ADC Ferdy Sambo tersebut 

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...