Trotoar.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selatan membacakan tuntutan hukuman kepada dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias brigadir J,
Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dianggap terbukti telah ikut serta dalam melakukan tindak pidana sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam Pembacaan tuntutan, JPU menilai jika Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga :
Menurut jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
“Menuntut kepada terdakwa agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” Ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas apa yang menjadi tuntutan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, pihak Kuat Ma’ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa terhadap kuat MA’ruf
Sementara itu, JPU menilai jika Ricky Rizal juga secara sah terbukti melakukan tindak pidana, dan melakukan pembiaran terjadinya pembunuhan, hal tersebutlah yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
JPU menganggap jika Ricky Rizal diyakini telah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan mantan ADC Ferdy Sambo tersebut



Komentar