Trotoar.id, Makasasar — Andi Ina KArtika Sari menegaskan, uang yang dia pinjam pada Pengusaha Petrus Yalim sama sekali tidak berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Petrus Yalim
Apalagi dirinya meminjam uang ke Petrus, atas dasar hukum pinjam meminjam, bahkan ada barang tidak bergerak yang menjadi jaminan dari pinjaman yang dia lakukan kepada Pengusaha tersebut
“Uang Rp4 miliar itu saya pinjam ke petrus atas dasar pinjam meminjam apa lagi ada jaminan sebidang tanah yang ada di Pulau yang menjadi jaminan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga :
Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencecarnya beberapa pertanyaan, Ina dengan tegas menyatakan pinjaman itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pekerjaan proyek.
“Saya tidak tahu-menahu proyek yang dikerjakan Petrus baik yang di Pucak maupun di RS Dadi,” katanya.
Andi Ina Kartika juga menjelaskan pengembalian Rp20 miliar yang menjadi temuan BPK itu dilakukan semata-mata untuk menjaga marwah lembaga.
Menurut dia, pengembalian itu dilakukan untuk menjalankan rekomendasi BPK sekaligus mempertahankan predikat Sulsel dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pengembalian itu, Andi Ina bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, Darmawansyah Muin dan Sekwan Muhammad Jabir bersepakat menanggulangi sebagian uang pengembalian tersebut.
Rinciannya Andi Ina Kartika Rp4 miliar, Ni’matullah Rp2,5 miliar, dan Darmawansyah Rp6 miliar.
Ni’matullah yang juga bersaksi menambahkan pimpinan DPRD menjalankan kewajiban yang direkomendasikan BPK dalam mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp20 miliar itu.
“Kami pimpinan DPRD menjalankan kewajiban yang disampaikan BPK,” kata Ni’matullah.
Sebelumnya Petrus Yalim saat bersaksi pada sidang kasus serupa 24 Januari 2023 lalu juga menegaskan pinjaman yang diberikan kepada Andi Ina Kartika itu semata-mata utang piutang .
“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek,” kata Petrus.



Komentar