Pemda Luwu Utara

Penetapan Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi 3 Kategori, Segini Besarannya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 06 April 2023 14:17

Penetapan Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi 3 Kategori, Segini Besarannya

Trotoar.id, Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM), fidyah, infaq ibadah umrah, dan infaq jemaah haji 1444 H / 2023 M.

Penetapan ini dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 188.4.45/273/III/2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM, Fidyah, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji 1444 H / 2023 M.

Baca Juga  Bupati Sidrap Meresmikan Unit Usaha Baru AJ Sport Apparel

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah dibagi 3 kategori. Kategori I Rp25.000, khusus wilayah Rongkong, Seko dan Rampi. Kategori II Rp35.000 untuk wilayah dataran dan pesisir. Sementara kategori III Rp40.000 untuk wilayah dataran.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Luwu Utara tersebut, besaran infaq RTM Rp50.000. Sementara untuk infaq ibadah umrah sebesar Rp100.000, dan infaq jemaah haji Rp500.000. Adapun untuk besaran fidyah senilai Rp20.000 – Rp25.000 per hari.

Baca Juga  Bupati Lutra Pantai Perbaikan Ifrastruktur Pasca Benca Banjir Bandang

Disebutkan dalam SK tersebut, pengumpulan zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM akan dilakukan pengurus masjid pada masing-masing desa dan kelurahan, dikoordinir Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan, dalam hal ini imam desa dan kelurahan.

Pendistribusian zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan: (1) Zakat fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%; (2) Infaq RTM untuk UPZ masjid (10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS Kabupaten (40%).

Baca Juga  Sekda Lutra Buka Pelatihan Kesehatan Gigi dan Mulut 

Sementara infaq jemaah umrah, dan jemaah haji akan dikelola BAZNAS. Masih mengutip dari SK itu, pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa/kelurahan, diharap berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA serta tokoh agama lainnya. (LH)

Penulis : LH

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...