MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar tidak boleh dipaksakan tanpa kepastian regulasi, kelayakan teknis, dan pertimbangan terhadap aspirasi masyarakat di sekitar lokasi.
Pemerintah Kota Makassar tetap mendukung upaya percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan teknis, sekaligus memperhatikan dampak serta penerimaan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi yang direncanakan.
Sikap tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) bersama warga Tamalanrea yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan PSEL di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026).
Munafri menegaskan, suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, terlebih ketika kebijakan yang direncanakan berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal warga.
“Apa gunanya ada pemerintah kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, kelanjutan proyek PSEL saat ini masih membutuhkan kejelasan mengenai landasan hukum, mekanisme kerja sama, serta penilaian terhadap kelayakan lokasi.
Pemkot Makassar juga masih menunggu proses evaluasi dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang berperan dalam mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.
Menurut Munafri, pemerintah kota harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam proses penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 untuk membahas penyelenggaraan PSEL di Makassar.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah berjalan serta usulan mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme baru, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya. Namun, penentuan pihak yang akan melanjutkan proyek harus mengikuti kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.
Selain persoalan kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan menjadi aspek penting yang harus diperiksa sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Munafri menyebut sejumlah persyaratan yang perlu diverifikasi, meliputi kecukupan luas lahan, kebutuhan area pengelolaan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, hingga ketersediaan air untuk mendukung operasional fasilitas.
Seluruh aspek tersebut, kata dia, perlu dinilai secara menyeluruh agar lokasi yang disiapkan benar-benar memenuhi ketentuan dan kebutuhan operasional PSEL.
“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkap Munafri.
Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi yang direncanakan tidak memenuhi persyaratan, alternatif lokasi lain dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, percepatan pembangunan tidak boleh mengesampingkan aspek hukum, teknis, maupun kepentingan masyarakat.
Penjelasan mengenai proses evaluasi tersebut juga disampaikan Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri.
Hudli mengatakan, dalam pertemuan bersama pemerintah pusat pada 12 Oktober lalu, Danantara diarahkan melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL di Makassar.
Pertemuan itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.
Hasil uji tuntas tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.
Ia mengungkapkan, aspirasi dan penolakan sebagian warga Tamalanrea menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam pembahasan kelanjutan proyek. Menurutnya, dinamika masyarakat tidak dapat diabaikan karena rencana pembangunan tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga.
“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.
Hudli juga menyebut, dalam pembahasan di Jakarta terdapat pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, dinamika aspirasi masyarakat perlu dicermati bersama dengan hasil evaluasi teknis dan ketentuan hukum.
Pemkot Makassar, lanjutnya, tetap menginginkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat diwujudkan untuk membantu mengatasi persoalan sampah perkotaan.
Namun, keinginan mempercepat proyek harus diimbangi dengan pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku.
“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.
Hudli menambahkan, pengajuan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap mekanisme penyelenggaraan PSEL yang baru. Sementara itu, kelanjutan proyek masih menunggu hasil penilaian dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Makassar belum memastikan kelanjutan pembangunan PSEL di lokasi yang direncanakan. Hasil uji tuntas Danantara, kepastian regulasi, kelayakan teknis, dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan selanjutnya.
Bagi Pemkot Makassar, upaya menghadirkan solusi pengelolaan sampah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, pemenuhan standar teknis, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat di sekitar lokasi proyek. (*)




Komentar