Trotoar.id, Makassar — Musyawarah Daerah Luar Biasa Partai Golkar Kabupaten Bantaeng akan menetapkan istri mantan gubernur Sulsel yang terjerat dalam kasus korupsi Lies Fachruddin sebagai Ketua DPD II Bantaeng
Namun pencalonan Lies Fachruddin bertentangan dengan Pasal 49 poin C Huruf iii yang menegaskan bakal calon ketua Golkar telah menjadi pengurus atau kader minimal satu periode atau lima tahun, serta menjadi pengurus organisasi sayap partai Golkarp
Kemudian pada poin berikutnya menegaskan bakal calon ketua golkar tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi
Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
Baca Juga :
Sementara Putra Bungsu Lies Menjadi Pengurus Sayap Partai PDIP Sulawesi Selatan, termasuk Lies Fachruddin yang tidak pernah menjadi kader dan masuk dalam jajaran pengurus partai Golkar baik di DPD II maupun di DPD I Partai Golkar Sulsel, termnasuk menjadi pengurus dalam organisasi sayap partai golkar
Sehingga keinginan Partai Golkar Sulsel yang ingin mengamanahkan istri Nurdin Abdullah menjadi ketua Golkar Kabupaten Bantaeng bertentangan dengan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Juklak partai Golkar.
Apa pagi pelaksanaan Musdalub di gelar terkjesan dipaksaka, sebab partai Golkar juga tidak membentuk tim pengarah dan tidak dilakukannya pendaftaran bagi bakal calon ketua Golkar Kabuapten Bantanegt.
Dan beberapa tahapan pelaksanaan Musda/Musdalunb tidak di gelar partai Golkar, sehingga apa yang akan dilakukan sangat jauh dari amanah AD/ART dan aturan main di internal partai Golkar
Berikut isi PAsal 49 Julkak nomo 02 tahun 2020
A. Tahapan Penjaringan
(a) Penjaringan dilakukan oleh Panitia Pengarah yang ditetapkan
Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
(b) Penjaringan meliputi kegiatan sebagai berikut:
i. Pengumuman;
ii. Pendaftaran;
iii. Verifikasi;
iv. Penetapan Bakal Calon.
(c) Bakal Calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
i. Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat
Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah
menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau
pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri
dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;
ii. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang
setara/sederajat;
iii. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurangkurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota
partai politik lain;
iv. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader
Partai GOLKAR;
v. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak
Tercela (PD2LT);
vi. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
vii. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
viii.Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara
kolektif dalam Partai GOLKAR.
ix. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
x. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah
dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk
sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi
Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
B. Tahapan Pencalonan
a) Pencalonan dilakukan oleh Panitia Pengarah yang ditetapkan
Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
b) Pencalonan meliputi kegiatan sebagai berikut:
i. Pengumuman penetapan Bakal Calon Ketua/Ketua
Formatur;
ii. Penyerahan minimal dukungan 30% dari pemegang hak
suara;
iii. Verifikasi dukungan Bakal Calon Ketua /Ketua Formatur;
iv. Pengumuman hasil verifikasi Bakal Calon Ketua /Ketua
Formatur;
v. Penetapan Calon Ketua/Ketua Formatur.
c) Verifikasi Bakal Calon Ketua/Ketua Formatur dilakukan melalui
pemeriksaan secara administratif dan faktual surat dukungan
secara tertulis dari pemegang hak suara;
d) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud huruf c adalah
penelitian keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak
24
suara;
e) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud huruf c adalah
proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap keabsahan surat
dukungan tertulis dari pemegang hak suara.
f) Apabila terdapat Calon yang memperoleh dukungan 50%+1 dari
pemegang hak suara, langsung dinyatakan sebagai Ketua/Ketua
Formatur.
C. Tahapan Pemilihan
a) Pemilihan dilakukan oleh Peserta MUSDA Kabupaten/Kota dalam
Rapat Paripurna MUSDA Kabupaten/Kota.
b) Pemilihan dilaksanakan apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang
Calon yang memperoleh dukungan 30% dari pemegang hak
suara.
c) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai
Ketua/Ketua Formatur terpilih.
d) Pemilihan meliputi kegiatan sebagai berikut:
i. Pengumuman Calon Ketua/Ketua Formatur;
ii. Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua/Ketua Formatur.
iii. Pemungutan suara;
iv. Penghitungan suara.
v. Pengumuman hasil pemungutan suara.
vi. Penetapan Ketua/Ketua Formatur.



Komentar