Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran terhadap Bakal calon Anggota DPD RI
Dari 19 Anggita DPD yang telah mendaftarkan diri ke KPU, Cuma lima anggita DPD yang dianggap telah memenuhi Syarat pendaftaran sementara 14 dianggap belum memenuhi Syarat
Empat Belas bakal calon Anggita DPD yang menurut KPU masih perlu dilakukan perbaikan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan mulai 25 Juni hingga 9 Juli
Baca Juga :
“Baru lima anggota DPD yang dinyatakan memenuhi Syarat Administrasi sebagai bakal calon anggota DPD, yang 14 masih butuh perbaikan,” kata Anggota KPU Sulsel divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya, Minggu (25/6/2023).
Dikatakan 14 bakal anggota DPD katanya ditolak dalam sistem Silon, dalam rangka pencalonan anggota DPD karena belum memenuhi syarat dokumen dan masih dapat diperbaiki.
Secara teknis KPU enggan membeberkan dokumen yang belum lengkap sehingga Bakal calon Anggita DPD ditolak dalam Silon dengan alasan privasi sehingga perlu diperbaiki.
Selanjutnya untuk lima anggita DPD yang dinyatakan MS selanjutnya akan mengikuti Tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual (verfak).
“Meski demikian, mereka (14 balon DPD) yang dinyatakan BMS dalam tahap vermin masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan hingga batas waktu yang ditentukan yakni 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.
Ia juga membantah jika penolakan di sistem online karena dukungan sebaran. Kata dia, perbaikan yang masuk kategori BMS adalah persoalan dokumen bakal calon yang perlu dibenahi sesuai persyaratan yang berlaku di PKPU calon DPD RI 2024/2029.
“Mereka 14 orang status BMS bukan karena dukungan Sebaran KTP. Kalau itu sudah selesai. Diperbaiki ini ada kelengkapan dokumen (jadi, dokumen syarat calon bermasalah. Mereka akan perbaikan waktunya sampai tanggal 9 Juli 2023,” pungkasnya.



Komentar