Trotoar.id, Makassar — Wakil ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Irmawati menyebutkan DPRD Kabupaten Jeneponto telah menerima surat permintaan usulan Bakal calon penjabat Bupati dari kementerian dalam negeri
Namun DPRD Jeneponto baru akan membahas pengusulan bakal calon PJ awal Agustus, meskipun kendati memberi batas waktu 9 Agustus 2023
“Iya suratnya sudah ada sama kami, awal bulan Agustus baru kami bahas,,” kata Irmawati saat di hubungi via Pesan singkatnya
Baca Juga :
Irma menyebutkan saat ini beberapa anggota sedang melakukan kegiatan, sehingga pekan depan atau awal bulan pimpinan AKDbDPRD akan diundang mendiskusikan kriteria bakal calon yang akan diusul
“Di rapat nantinya kita akan bahas kriteria yang jelas aturan siapa yang bisa jadi PJ adalah mereka yang berstatus sebagai ASN dan berpangkat eselon I di tingkat daerah dan Eselon II ditingkat Provinsi,” katanya
Dia meyakini batas waktu yang diberikan Kemendagri dalam mengusulkan bakal calon Penjabat Bupati tidak akan mempengaruhi proses didaerah.
“Sebelum 9 Agustus kita usul nama yang kita putuskan di Dalam Paripurna,” Tegasnya



Komentar