HUT Proklamasi

343 Napi Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 17 Agustus 2023 15:23

343 Napi Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan

Trotoar.id, Bulukumba,- Sebanyak 343 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIa Bulukumba mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total keseluruhan kurang lebih 528 tahanan, 343 yang diberikan remisi antara lain remisi satu bulan 53 orang, dua bulan 56 orang, tiga bulan 114 orang, empat bulan 84 orang, lima bulan 30 orang, dan 6 bulan terdapat 6 napi yang terpilih.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Seremoni pemberian remisi terhadap napi yang berlangsung di Lapas Kelas IIa Bulukumba itu dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

“Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Bupati membacakan sambutan Menkumham.

Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

Beberapa muatan substansi dalam Undang-undang pemasyarakatan yang baru yaitu antara lain, Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Kedua, perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak.

Kemudian Ketiga yaitu pembaharuan asas dalam sistem pemasyarakatan, penegakan tentang hak dan kewajiban tahanan, anak dan warga binaan.

Keempat, penyelenggaraan program dan layanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan dan pengamatan.

Kelima, Kode etik dan prilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan bantuan hukum. Dan Keenam, pemenuhan sarana dan prasarana termasuk IT pada lembaga pemasyarakatan.

Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru itu diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.

Selain menyampaikan sambutan Menkumham, selaku Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf juga berpesan kepada para napi yang telah menjalani hukuman kembali menjadi pribadi yang baik, taat hukum, dan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan Kabupaten Bulukumba.

“Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di Kabupaten Bulukumba,” imbuh Andi Utta.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIa Bulukumba, Mut Zaini mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap warga Lapas yang berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan.

Menurut Mut Zaini, pembinaan dalam Lapas Bulukumba selama kepemimpinannya mengutamakan program rehabilitasi serta pembinaan untuk mempersiapkan para Napi agar mampu berkontribusi di lingkungan sosialnya ketika nanti telah bebas.

“Kami menerapkan motto ‘Kemarin aku melanggar hukum. Hari ini aku belajar, berlatih, dan berkarya. Agar esok aku dapat turut membangun,” papar Mut Zaini.

Pada kesempatan tersebut, para narapidana mempersembahkan senam di hadapan para tamu yang kemudian mereka joget bersama dengan Bupati, Wakil Bupati serta para undangan lainnya.(*)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
News28 Mei 2026 22:40
Ketua IKA FH Unhas Appi Resmikan Sekretariat Baru, Kurban dan Silaturahmi Perkuat Kebersamaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH Unhas), Munafri Arifuddin, meresmikan sekretariat baru orga...
Metro28 Mei 2026 22:38
MHM 2026 Siap Digelar, Pemkot Makassar Pastikan Rute Mulus dan Steril Sambut 12.400 Peserta
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan pelaksanaan ajang tahunan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang akan digelar pa...
Metro28 Mei 2026 22:35
Momentum Idul Adha, Pemkot Makassar Tebar Kepedulian Lewat Penyembelihan 9 Sapi Kurban
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Idul adha 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. M...
Metro28 Mei 2026 21:33
Terkait Seleksi Paskibraka, Pemprov Sulsel Hormati Keputusan Panitia Pusat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (P...