Trotoar.id, Luwu Utara — Sebanyak 250 sertifikat tanah resmi telah diserahkan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kepada warga Desa Salama, Kecamatan Sabbang, pada Rabu (7/2/2024).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah tahun anggaran 2023.
“Program redistribusi tanah ini adalah salah satu program strategis nasional. Secara nasional, hingga tahun 2024, total ada 9 juta bidang lahan yang perlu disertifikatkan,” ungkap Bupati Indah.
Baca Juga :
Meskipun memiliki target besar, menyelesaikan program ini tidaklah mudah, kata Indah. Salah satu kendala utamanya adalah terkait dengan anggaran.
“Anggaran untuk program ini sangat besar, karena pemerintah berkomitmen untuk tidak membebankan biaya apapun kepada masyarakat. Meskipun ada biaya untuk patok, namun tidak dipungut oleh BPN. Biaya tersebut sebesar Rp. 250.000, sesuai dengan kebijakan pemerintah desa yang diatur melalui peraturan menteri,” jelasnya.
Menanggapi permintaan warga dan kepala desa terkait program tahun ini, Indah menegaskan bahwa setiap program yang diajukan harus disertai dengan kesiapan yang nyata.
“Kami senang jika desa mengusulkan program, karena itu menandakan desa tersebut siap. Namun, program ini membutuhkan persiapan yang sungguh-sungguh. Jadi sambil mengusulkan, segera siapkan data dukungan yang diperlukan,” pesannya.
Selain itu, Indah juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah mereka dengan baik.
“Simpanlah dalam bentuk digital untuk pengamanan aset. Secara fisik, sertifikat dapat digunakan sebagai jaminan di perbankan sesuai kebutuhan, tetapi hindari penggunaan untuk hal-hal konsumtif. Lebih baik digunakan untuk pendidikan anak atau sebagai modal usaha,” pintanya.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Utara, Sukirman, mengapresiasi komitmen dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah daerah, terutama Bupati Luwu Utara, dalam mendukung program pertanahan.
“Luwu Utara selalu mendapat kuota program sertifikat terbanyak selama dua tahun berturut-turut. Ini tidak lepas dari komunikasi baik yang dilakukan oleh ibu bupati, baik dengan tingkat provinsi maupun langsung dengan Sekjen BPN,” jelas Sukirman.
Komentar