Trotoar.id, Makassar — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Supratman, menyelenggarakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Makassar.
Menurutnya, tema ini sangat relevan untuk disampaikan kepada konstituennya, terutama karena Kecamatan Manggala merupakan daerah yang langsung berdekatan dengan TPA Tamangapa atau yang dikenal sebagai TPA Antang.
“Di Manggala, masalah sampah sangat mengganggu, terutama dari segi bau. Warga Manggala sering kali harus menggunakan masker meskipun bukan karena pandemi, hanya karena TPA berdekatan dan baunya cukup mengganggu,” ujar Supratman di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, pada Kamis (8/2/2024).
Baca Juga :
Namun, menurut Supratman, yang menjadi permasalahan adalah retribusi, yaitu pembayaran bulanan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Ia berharap ada kompensasi yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada warga Manggala terkait retribusi sampah.
“Banyak warga yang mengeluh tentang pembayaran retribusi. Karena mereka yang paling dekat dengan TPA dan merasakan dampaknya secara langsung, setidaknya di Manggala harus ada kompensasi,” katanya.
Sebagai Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, ia mengusulkan adanya potongan 50 persen pada retribusi sampah, atau kompensasi dalam bentuk jaminan kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan rutin atau pemberian vitamin.
“Minimal, kesehatan mereka terjaga dengan pemeriksaan rutin setiap bulan dan pemberian suplemen. Dengan begitu, masyarakat tidak akan merasa dirugikan oleh keberadaan TPA,” ujarnya.
Supratman berharap bahwa pemerintahan selanjutnya dapat mengambil tindakan lanjut terkait masalah ini dan membuat kebijakan yang benar-benar pro rakyat. (*)



Komentar