Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Namun, BPK juga menekankan adanya sejumlah temuan yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi.
“Setelah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan beberapa penekanan yang harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi Sulsel,” kata Laode Nusriadi, Auditor Utama BPK RI.
Baca Juga :
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan oleh Auditor Utama BPK RI Laode Nusriadi, didampingi Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Sulsel pada Rabu, 29 Mei 2024.
Laode menyarankan agar pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem pengawasan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Salah satu temuan adalah kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan CPNS sebesar Rp156 miliar. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tambah Laode.
Ia menjelaskan bahwa pemberian TPP kepada pegawai seharusnya tidak hanya berpedoman pada keputusan gubernur, tetapi juga mempertimbangkan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Terjadi kesalahan perhitungan dalam pemberian TPP kepada pegawai negeri sipil dan CPNS sebesar Rp156 miliar. Catatan ini harus menjadi fokus perbaikan dari Pemprov Sulsel untuk mencapai akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pendapatan retribusi daerah sebesar Rp5,67 miliar pada tahun 2023 tidak disetorkan ke kas daerah.
“Ditemukan juga adanya pendapatan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah dengan nilai sebesar Rp5,67 miliar,” ujar Laode.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan mengadakan rapat kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan temuan BPK.
“Kami melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di komisi akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menggelar rapat kerja guna menyelesaikan masalah-masalah yang direkomendasikan BPK,” kata Andi Ina Kartika Sari.
Dengan raihan opini WTP ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta segera menindaklanjuti temuan-temuan yang ada untuk mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik.



Komentar