Makassar, Trotoar.id — Anggota DPRD Kota Makassar Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024).
Hadir sebagai narasumber Husmirah Husain ST, Dra Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu.
Menurut Politisi PPP ini, Perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat.
Baca Juga :
“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.
Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.
“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar.
“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya. (*)
“Pemerintah kota bersama anggota DPRD Makassar sangat bertanggung jawab. Sangat memfasilitasi pemuda-pemuda lewat Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.
Meski begitu, Yusran menegaskan pentingnya sederat kemampuan yang harus dimiliki seorang pemuda. Sehingga tidak hanya tergantung pada fasilitas yang ada.
Kebutuhan itu ialah kemampuan pemuda dalam hal problem solving (belajar mengatasi malasah), self management (pengembangan diri), working with people (membangun jaringan), adaptasi teknologi hingga imajinasi dan kreativitas.
“Poin ialah yang dibutuhkan pemuda untuk Indonesia emas. Apalagi kebangkitan pemuda ialah kebangkitan suatu bangsa. Mereka adalah pembangunan bangsa,” tekan Yusran. (*)




Komentar