Pilkada Serentak

18 Item Pemeriksaan Kesehatan Wajib Dilalui Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 30 Agustus 2024 16:24

18 Item Pemeriksaan Kesehatan Wajib Dilalui Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Trotoar.id, Makassar– Para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang mengikuti Pemilihan Serentak 2024 diwajibkan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari 18 item pemeriksaan. 

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahapan penting yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon untuk memastikan kelayakan mereka dalam memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai rumah sakit rujukan untuk pelaksanaan tes kesehatan para calon kepala daerah. 

Proses pemeriksaan melibatkan tim medis yang terdiri dari dokter spesialis di berbagai bidang.

“Kami memastikan bahwa setiap pasangan calon yang mendaftar di Pilgub Sulsel 2024 menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pencalonan,” ujar Ketua KPU Sulsel, Kamis (29/8).

Pemeriksaan kesehatan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek yang melibatkan pemeriksaan fisik dan mental. 

Baca Juga  Gibran Ajak Relawan Dan Kader Partai KIM Menangkan Pilpres Satu Putaran

Secara detail, 18 item pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi:

1. Pemeriksaan fisik umum: Meliputi pemeriksaan tekanan darah, denyut nadi, dan kondisi umum tubuh.

2. Pemeriksaan laboratorium: Meliputi tes darah, urine, dan berbagai tes laboratorium lain untuk mengevaluasi kondisi kesehatan internal.

3. Pemeriksaan jantung Dilakukan melalui EKG (Elektrokardiogram) dan pemeriksaan ekokardiografi.

4.Pemeriksaan paru-paru Termasuk tes fungsi paru dan rontgen dada.

5.Pemeriksaan mata: Meliputi tes penglihatan, pemeriksaan tekanan mata, dan deteksi gangguan pada retina.

6. Pemeriksaan THT, Evaluasi fungsi telinga, hidung, dan tenggorokan.

7. Pemeriksaan gigi dan mulut, Mengecek kesehatan gigi dan jaringan di rongga mulut.

8. Pemeriksaan saraf,: Meliputi evaluasi sistem saraf, termasuk refleks dan kekuatan otot.

9. Pemeriksaan sistem pencernaan: Meliputi pemeriksaan lambung, usus, hati, dan organ pencernaan lainnya.

Baca Juga  Survei CRC Sebut Fatma Terpopuler, Warga: Satu-satunya Perempuan

10.Pemeriksaan ginjal: Mengecek fungsi ginjal melalui tes darah dan urine.

11.Pemeriksaan sistem reproduksi: Dilakukan untuk memastikan kesehatan organ reproduksi.

12.Pemeriksaan psikologis,Melibatkan tes psikometri untuk mengevaluasi kesehatan mental dan emosional calon.

13.Pemeriksaan kejiwaan: Dilakukan oleh psikiater untuk mendeteksi adanya gangguan kejiwaan.

14.Pemeriksaan narkotika, Melibatkan tes urine dan darah untuk mendeteksi penggunaan obat-obatan terlarang.

15.Pemeriksaan diabetes: Mengecek kadar gula darah dan riwayat diabetes pada calon.

16.Pemeriksaan hepatologi, Evaluasi kondisi hati untuk mendeteksi penyakit seperti hepatitis.

17.Pemeriksaan endokrinologi,: Memastikan fungsi kelenjar tiroid dan hormon tubuh berfungsi normal.

18.Pemeriksaan ortopedi, Mengevaluasi kesehatan tulang dan sendi untuk mendeteksi gangguan seperti osteoartritis.

Proses pemeriksaan ini dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh, dengan setiap pasangan calon dijadwalkan untuk menjalani serangkaian tes selama beberapa hari. 

Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan kepada KPU sebagai salah satu komponen penilaian dalam menetapkan kelayakan pasangan calon untuk maju ke tahap selanjutnya.

Baca Juga  Jubir Ome Sebut Panwaslu Sudah Tidak Netral, Dia Bawa Kepentingan Politik

“Dengan adanya pemeriksaan kesehatan ini, kami memastikan bahwa para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 benar-benar sehat secara fisik dan mental, serta mampu menjalankan tugas berat dalam memimpin daerah,” tambah Ketua KPU Sulsel.Selain itu, 

Tim medis juga mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ini bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. 

Apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi syarat, maka pasangan calon tersebut bisa terancam didiskualifikasi dari kontestasi.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diumumkan bersamaan dengan penetapan pasangan calon yang dijadwalkan oleh KPU pada waktu yang telah ditentukan.

Dengan tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat ini, diharapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya kompeten tetapi juga memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk menjalankan amanah rakyat.

Penulis : Ardi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2026 15:18
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Award untuk Perkuat Komunikasi dan Layanan Publik
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan dua ajang penghargaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makass...
Politik05 November 2026 15:05
Aktivis FRAKSI Sebut Isu Dasco Jadi Cawapres sebagai Pengalihan Isu, Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Munculnya isu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal menjadi calon wakil presiden menuai sorotan di tengah mencuatnya kas...
Metro05 November 2026 11:14
HUT ke-419 Makassar, Pasar Murah Tawarkan Paket Sembako Rp63 Ribu di Lima Kecamatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan program pasar murah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-...
Metro04 November 2026 17:35
Misi Dagang Sulsel-Jatim Catat Transaksi Rp5,46 Triliun, Andi Sudirman Dorong Perluasan Pasar dan Investasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Misi Dagang dan Investasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat nilai trans...