Andalan Hati

Tim Andalan Hati Support KPU, Siapkan Bukti untuk Hadapi Gugatan DiA di MK

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 04 Januari 2025 16:10

Tim Andalan Hati Support KPU, Siapkan Bukti untuk Hadapi Gugatan DiA di MK

Makassar, Trotoar.id — Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), menyatakan bahwa tim hukumnya telah siap menghadapi sengketa ini.

Sebagai pihak terkait, mereka akan memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam sidang di MK.

“Tim hukum Andalan Hati telah menyiapkan bukti yang diperlukan. Perlu digarisbawahi bahwa kami adalah pihak terkait yang akan membantu KPU menghadapi gugatan ini,” ujar MRR pada Sabtu (4/1/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, mengonfirmasi bahwa mereka telah resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024.

“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk mendukung KPU dalam perkara ini. Jawaban dan bukti yang telah disiapkan akan dipresentasikan dalam sidang guna melemahkan argumen dari kubu DiA,” jelas Murlianto, Jumat (3/1/2025).

Murlianto menambahkan, timnya telah mengumpulkan bukti-bukti akurat yang dapat memperkuat posisi KPU dan menggugurkan permohonan yang diajukan oleh DiA.

“Kami optimistis bahwa bukti-bukti yang kami miliki cukup untuk membantah klaim mereka,” tegasnya.

Pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 yang menetapkan Andi Sudirman – Fatmawati sebagai pemenang dengan perolehan 3.014.255 suara.

Dalam permohonannya, DiA meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andalan Hati atas dugaan pelanggaran yang diklaim memengaruhi hasil pemilihan.

Sebagai pihak termohon, KPU Sulsel harus menghadapi gugatan ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan MK paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Tim hukum Andalan Hati berharap sidang dapat berjalan adil dan transparan, dengan keputusan akhir yang menguatkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...